Polisi Tegal yang Aniaya Wanita Dipecat

Dia terbukti melakukan dua pelanggaran sekaligus.

Diterbitkan 10 Juli 2026, 17:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia terbukti melakukan dua pelanggaran sekaligus.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jumat (10/7/2026).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri pada kurun waktu 2023 hingga 2026," kata Ketua Majelis KKEP, AKBP Edi Wibowo.

Dalam persidangan, majelis menyatakan Aiptu N terbukti melakukan dua pelanggaran berat. Pertama, menjalin perselingkuhan dengan perempuan berinisial MAN yang kemudian menjadi korban dugaan penganiayaan. Kedua, menggunakan narkotika jenis sabu.

Rusak Citra Polri

Majelis juga menilai seluruh perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan berdampak pada penurunan citra Polri. Riwayat dua kali pelanggaran etik maupun disiplin yang pernah dilakukan Aiptu N sebelumnya turut menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi PTDH.

Meski begitu, majelis memberikan kesempatan kepada Aiptu N untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan Komisi Kode Etik Polri.

Kasus ini terungkap setelah MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Berdasarkan laporan tersebut, penganiayaan diduga terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan Aiptu N.

Saat ini, Aiptu N telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pidana sekaligus pemeriksaan etik.

Sudah 3 Kali Disidang Etik

Aiptu N rupanya sudah tiga kali menjalani proses disiplin dan kode etik karena pelanggaran. Sidang etik pertama digelar pada 2010. Saat itu, Aiptu N dijatuhi sanksi karena mengonsumsi minuman keras.

Selain itu, Aiptu N terbukti menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar pernikahan. Perempuan dalam kasus yang terjadi pada 2010 itu berbeda dengan MAN (30), yang juga pelapor dan mengaku sebagai istri siri Aiptu N saat ini.

"Kemudian kedua tentang kode etik, melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah. Beda perempuan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Sidang kode etik ketiga dilakukan hari ini. Dia dinyatakan terbukti menjalin perselingkuhan dengan perempuan berinisial MAN yang kemudian menjadi korban dugaan penganiayaan serta menggunakan narkotika jenis sabu.