Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial MM (60) ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/8/2026).
MM diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan istrinya, YT (56). Polisi telah menetapkan YT sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, kasus tersebut masih ditangani Unit Identifikasi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS.
Advertisement
"Petugas telah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban," kata Kristiyan, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di atas tempat tidur di kamar rumahnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, dua sarung bantal dengan bercak darah, serta besi sok sepeda motor sepanjang sekitar 54 sentimeter yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga korban mengalami cedera berat pada bagian kepala akibat kekerasan menggunakan benda tumpul.
Dugaan itu diperkuat dengan temuan luka dan retakan pada sejumlah bagian tulang kepala korban.
Â
Kronologi Dugaan KDRT
Kristiyan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban pulang ke rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Berdasarkan keterangan saksi, korban kemudian terlibat pertengkaran dengan istrinya terkait persoalan rumah tangga.
Dalam pertengkaran tersebut, korban diduga sempat mengancam istrinya. YT kemudian diduga mengambil besi sok sepeda motor dan menganiaya korban.
"Salah satu saksi berinisial YM (27) dalam keterangannya mengatakan sebelum kejadian, ia sempat mendengar keributan antara korban dan pelaku terkait persoalan keluarga," ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
Penyidik masih mendalami fakta-fakta serta keterangan para saksi dalam kasus tersebut. Namun, polisi telah menetapkan YT sebagai tersangka.
"Pelaku yang juga istri korban sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristiyan.
YT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kristiyan mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan rumah tangga agar menghindari kekerasan dan mencari penyelesaian secara aman.
"Setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jika membutuhkan bantuan atau pendampingan, masyarakat dapat segera menghubungi pihak kepolisian maupun pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan," tuturnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333105/original/058967100_1787731972-Screenshot_2026-08-26_132052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3737806/original/026894900_1639896354-cek_fakta_NU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5112171/original/087854200_1738118537-cek_fakta_hotel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3404433/original/036356200_1616041786-ilustrasi-mayat-ilustrasi-jenazah-ilustrasi-orang-mati_20180416_074120.jpg)