Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR meminta rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang diblokir segera dibuka. Permintaan itu disampaikan setelah Komisi III membahas pemblokiran rekening tersebut bersama Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya menilai tidak ada persoalan pidana yang berkaitan dengan rekening Botok. Karena itu, rekening tersebut dinilai sebaiknya kembali dapat diakses oleh pemiliknya.
"Komisi III ya atas arahan pimpinan DPR mencermati dan kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya, ya. Karena menurut kami, ya, tidak ada hal ihwal terkait pidana, ya, masalah tersebut," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Advertisement
Habiburokhman juga meminta rekening Botok segera dibuka agar yang bersangkutan dapat menjalankan aktivitas penyampaian aspirasi yang direncanakan pada Kamis (27/8/2026) besok.
"Segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pemblokiran rekening dilakukan untuk melindungi pihak yang memberikan maupun menerima donasi.
Iman menuturkan, setelah proses verifikasi selesai, Polda Metro Jaya akan membuka kembali rekening tersebut dan menyerahkan pengelolaannya kepada Bank Mandiri.
"Walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan lima hari kerja, hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat," ujar Iman.
Dia mengatakan penundaan transaksi pada rekening tersebut selanjutnya dihentikan sehingga rekening dapat kembali digunakan dan menjadi kewenangan Bank Mandiri.
Mandiri Buka Blokir Rekening Botok
Sebelumnya, PT Bank Mandiri resmi membuka blokir rekening milik Supriyono alias Botok. Keputusan tersebut diambil Mandiri pasca menerima permintaan dari pihak Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan saat jumpa pers bersama Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri hingga Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan.
Riduan juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan melakukan pemblokiran rekening Botok. Ia berjanji Mandiri aman memegang amanah nasabah untuk menyelenggarakan layanan perbankan yang baik.
"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik," ujarnya..
Rekening bank milik Botok, dibekukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Rekening tersebut berisi saldo sekitar Rp 80,9 juta.
Botok menjelaskan, dana puluhan juta rupiah di dalam rekening tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan hasil penggalangan donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional gerakan. Pihaknya mempertanyakan tindakan pemblokiran tersebut karena dinilai berlebihan dan tanpa alasan transparan.
"Uang di rekening itu campuran dana pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional aksi. Kami mempertanyakan dasar hukum pemblokiran ini," ujar Supriyono alias Botok, Senin, 24 Agustus 2026.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333105/original/058967100_1787731972-Screenshot_2026-08-26_132052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3737806/original/026894900_1639896354-cek_fakta_NU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5112171/original/087854200_1738118537-cek_fakta_hotel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333318/original/016030900_1787742226-IMG_3621.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1689462/original/060408700_1503553006-dpr3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4490122/original/016962100_1688451308-20230704-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-Faizal-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3408911/original/032645300_1616488392-20210323-DPR-Sahkan-RUU-Prolegnas-2021-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331592/original/036543500_1787551991-IMG_3556.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331524/original/000055000_1787548528-IMG_3566.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330238/original/076704100_1787360244-un6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328441/original/019598000_1787194888-pal2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330007/original/084292800_1787308561-FotoGrid_20260820_214452133.jpg)