RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi.

Diterbitkan 25 Agustus 2026, 09:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU Perampasan Aset dikebut, ditargetkan selesai Desember 2026 oleh Komisi III DPR.
  • Pembahasan RUU melibatkan RDPU, harmonisasi, dan rapat kerja, dengan sisa waktu 8 minggu efektif.
  • Mayoritas publik mendukung RUU, namun menuntut penyusunan cermat cegah penyalahgunaan kekuasaan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut. RUU tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi. Selain itu, komisi tersebut telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Dengan waktu pembahasan yang tersisa, Habiburokhman membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis.

Dia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan pandangan kepada DPR RI.

 

Petakan Suara Publik

Menurut dia, pandangan publik mengenai RUU tersebut kini sudah terpetakan dan terbagi dalam sejumlah kelompok pendapat.

Habiburokhman mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dia menyebut publik juga menginginkan agar regulasi tersebut disusun secara cermat.

"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6