Sukses

Soal Laporan Kasus Rp349 Triliun, Tobas Minta Bongkar Dugaan Transasksi Janggal

Tobas mengatakan bahwa PPATK dalam rapat pertama tersebut juga menjelaskan Rp 349 triliun adalah data dari 2009-2023 dan yang diketahui bahwa data tersebut sepanjang 14 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut-sebut menghambat atau menutupi dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Berkaitan dengan isu tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

Pria yang akrab disapa Tobas itu mengatakan ada sebuah kekeliruan jika ada narasi DPR menyerang Mahfud MD dan tidak ingin mengangkat isu tersebut. Tobas dalam akun Twitter pribadinya @taufikbasari mengungkapkan tentang terkait sikap kritis DPR kepada PPATK saat rapat pada (29/3). 

"Sikap kritis DPR kepada PPATK saat rapat (29/3) karena awalnya kita menyangka Rp300 triliun yang dilontarkan  adalah dugaan TPPU yang saat ini sedang berlangsung di Kemenkeu. Ternyata faktanya tidak demikian. menurut PPATK angka tersebut bukan yang terjadi di Kemenkeu melainkan yang terkait lingkup tugas Kemenkeu," jelas Tobas. 

Legislator NasDem ini juga menjelaskan, dalam rapat tersebut PPTAK menyatakan sebagian besar laporan dalam kasus Rp349 triliun tersebut telah ditindaklanjuti Kemenkeu. Dia mengatakan bahwa yang dikritisi DPR, lebih menitikberatkan pada hal yang sebenarnya telah ditindaklanjuti tapi tetap dimasukkan ke dalam angka tersebut. Menurutnya ada baiknya jika dipilah dan dijelaskan sejak awal sehingga masyarakat tidak keliru.

"Berapa angka yang sebenarnya masih bermasalah, apakah seluruhnya Rp349 triliun atau kurang dari itu? berapa angka yang harus dikawal penegakan hukumnya, apakah ada hambatan dalam penegakan hukum? itu yang dikritisi yang belum dijelaskan dalam rapat tersebut, bahkan hingga saat ini," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Tobas, PPATK dalam rapat pertama tersebut juga menjelaskan Rp 349 triliun adalah data dari 2009-2023 dan yang diketahui bahwa data tersebut sepanjang 14 tahun. Oleh karena itu ada pertanyaan kritis kenapa data 14 tahun itu yang ditampilkan dan apakah ada motif tertentu di baliknya.

Di sisi lain, menurut Tobas, PPATK adalah financial intelligence unit yang tidak berwenang menyatakan, suatu hal sebagai TPPU, dan karena bukan PPATK yang mempublikasikan data intelijen tersebut maka pertanyaan kritis ditujukan ke Mahfud MD. Tobas menegaskan kalau sejumlah pertanyaan kritis Komisi III dalam rapat tersebut, bukan untuk menyerang secara pribadi, apalagi ke arah mempidana. 

"Tapi pertanyaan-pertanyaan tersebut mengkritisi cara kerja dalam isu Rp 349 triliun ini yang mesti hati-hati, prudent, jelas, terpilah-terpilah, final. Tapi narasi yang dikembangkan seolah-seolah DPR ingin menghambat. Saya meyakini penjelasan inipun akan tetap direspon negatif, tapi tidak apa-apa, saya akan tetap menjalankan tugas untuk memberikan informasi yang benar karena itulah kewajiban moral yang harus dijalankan," katanya. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.