Sukses

Brigjen Endar Priantoro Minta Pimpinan KPK Gentle, Tunjukkan Alasan Dirinya Tak Layak Jadi Direktur Penyelidikan

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik KPK menjadi polemik. Sebab, di saat yang sama Kapolri telah mengirim surat perpanjangan penugasan Endar di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro mengaku kecewa dengan pimpinan lembaga antirasuah. Endar kecewa lantaran dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK pada akhir Maret 2023 kemarin.

Pasalnya, Endar mengaku tidak mempunyai kesempatan bertanya langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai polemik yang terjadi. Bahkan, untuk sekedar komunikasi dengan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pun dia mengaku tak pernah.

"Saya enggak pernah komunikasi (dengan Firli) saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal, ya. Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya pengin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini, alasan (pemberhentiannya) apa. Gentle saja," ujar Endar Priantoro di Gedung Pusat Studi Antikorupsi, Senin (3/4/2023).

Endar mengaku selama ini menghormati seluruh pimpinan KPK. Namun menurut dia, jika ada perbedaan pendapat dalam suatu persoalan merupakan hal wajar. Pegawai KPK asal Polri ini pun meminta kesempatan untuk bisa berdiskusi lebih jauh terkait polemik ini.

"Saya hormat lah sama pimpinan. Kalau ada perbedaan pendapat atau apa ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan," katanya.

Endar kemudian menceritakan kronologi dirinya memperoleh surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Endar mengaku itu terjadi Pada Jumat, 31 Maret 2023. Endar mengaku dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM, dan Inspektur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawa Surat Perpanjangan Penugasan di KPK dari Kapolri

Pemanggilan itu, kata Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri.

Saat pertemuan, Endar membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan perlu saya meminta kepastian hukum," kata Endar.

Setelah pertemuan, Endar mengaku menghadap ke Kapolri. Dia membawa SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke Polri.

"Saya menghadap beliau (Kapolri). Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. (Surat) ini tanggal 29 Maret jawaban (atas surat rekomendasi dari KPK) 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK," ucap Endar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.