Sukses

Rafael Alun Bantah Terima Gratifikasi, KPK: Semua Tersangka Seperti Itu

Ali meyakini masyarakat sudah mengerti apa yang dilakukan KPK menjerat Rafael Alun merupakan tindak lanjut dari hasil klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang berujung ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak terpengaruh dengan bantahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang mengaku heran dijadikan tersangka oleh KPK. Rafael Alun mengaku heran dijadikan tersangka padahal merasa patuh dalam menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, seseorang yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah memang kerap membantah melakukan tindak pidana.

"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," ujar Ali dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/4/2023).

Ali meyakini masyarakat sudah mengerti apa yang dilakukan KPK menjerat Rafael Alun merupakan tindak lanjut dari hasil klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang berujung ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.

"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," kata Ali.

Ali mengatakan, jika Rafael Alun merasa tak terlibat tindak pidana, maka pihaknya akan memberikan ruang kepada Rafael Alun untuk menjelaskannya kepada tim penyidik.

"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan. Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Ali.

Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku tak habis pikir dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ujar Rafael dalam wawancara khusus di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Rafael mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Rafael juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan LHKPN.

Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," kata Rafael.

Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rafael Alun Mengaku Tak Ada Niat Sembunyikan Harta

Sementara tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih menyebut sebetulnya kliennya merupakan aset bagi negara. Bagaimana tidak, Rafael kerap mendapatkan penghargaan atas kinerjanya di DJP Kemenkeu.

"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," kata Junaedi.

Junaedi menyebut, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rafael Alun disebutkan sebagai kategori high risk karena melaporkan seluruh aset tetap dalam LHKPN, sehingga nilai LHKPN dianggap tidak sesuai profil sebagai PNS.

"RA secara sukarela melaporkan apa adanya karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," kata Junaedi

Menurut Junaedi, kenaikan harta Rafael di tahun 2022 yang mencapai Rp 56 miliar bukan karena Rafael memiliki aset tambahan. Melainkan aset yang dia miliki harganya naik sesuai dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait kenaikan nilai aset tetap, RA bahwa itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset. RA berharap bahwa semua informasi yang disampaikan dapat mengklarifikasi bahwa dirinya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap. RA juga berharap agar tidak ada fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan dirinya," pungkas Junaedi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.