VIDEO: PPATK Tegaskan Transaksi Janggal di Kemenkeu Bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa transaksi janggal 300 triliun di Kemenkeu dinyatakan bukanlah tindak korupsi atau pencucian uang melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai, dan pajak untuk diserahkan kepada Kemenkeu.

Diperbarui 15 Maret 2023, 20:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa transaksi janggal 300 triliun di Kemenkeu dinyatakan bukanlah tindak korupsi atau pencucian uang melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai, dan pajak untuk diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6