Sukses

Kejagung Sebut Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Proyek Fiktif, Nilainya Rp354 Miliar

Sejauh ini, sudah ada sebanyak 38 saksi yang diperiksa dan upaya penggeledahan di beberapa tempat yaitu Kantor PT Graha Telkom Sigma.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Adapun pembangunan itu bernilai Rp354.335.416.262.

“Penyidikan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma betul merupakan kerjasama antara Kejagung dengan PT Telkom pengawas internal, sehingga kasus ini bisa kita tindaklanjuti,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Menurut Kuntadi, modus dalam kasus tersebut yaitu pengadaan pembangunan fiktif baik perumahan, hotel, hingga pembelian batu split.

“Dalam melaksanakan kegiatan tersebut beberapa oknum telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana 354 miliar,” jelas dia.

Sejauh ini, sudah ada sebanyak 38 saksi yang diperiksa dan upaya penggeledahan di beberapa tempat yaitu Kantor PT Graha Telkom Sigma itu sendiri.

“Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa duduk perkara kasus tersebut yakni ada kucuran dana yang seolah-olah untuk proyek pembangunan, namun terindikasi tidak ada hasilnya.

“Graha memang kerjanya di bidang itu (pembangunan). Itu tuh cicitnya Telkom. Telkom, Telkom Sigma, Graha Telkom Sigma,” tutur Prabowo kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Telusuri Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

 

Menurut Prabowo, penyidik tengah menelusuri lokasi proyek pembangunan yang diduga terjerat kasus korupsi itu. Diketahui ada hotel yang berada di Palembang.

“Kegiatannya (yang menjadi persoalan). Kita lagi ngecek kegiatannya ada atau enggak. Belum bisa bilang fiktif atau enggak. Kita lagi ngecek,” jelas dia.

Prabowo memberikan angka kasar bahwa proyek tersebut bernilai hingga Rp300 miliar. Adapun terkait pengembangan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan dapat menyasar ke induk perusahaan.

“Ya kalau proyeknya anak perusahaan, ya kita di anak perusahaan. Tapi kalau memang ada indikasi, induknya harus kita perlukan keterangannya, ya kita panggil,” ujarnya.

Penyidik masih mengumpulkan surat dan dokumen terkait atas proyek pembangunan Graha Telkom Sigma. Termasuk pihak lain yang bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ada uang keluar dari Graha, terus kita cek, kok penggunaannya kelihatannya nggak sesuai. Katanya untuk kegiatan pembangunan proyek. Kita lagi pastikan, kegiataannya, barangnya kok nggak ada. Untuk memastikan barangnya nggak ada itu kan kita harus pasti,” Prabowo menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Usut Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Salah satunya dengan memeriksa Direktur Utama (Dirut) pada masa itu.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ada enam saksi yang diperiksa bersama dengan mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018,” tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Para saksi adalah SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma, dan TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.

Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, HP selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018,” kata Ketut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.