Sukses

KPK Sita Uang hingga Emas Batangan, Bukti Dugaan Penerimaan Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita barang bukti penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Penyitaan dilakukan selama proses penyidikan kasus ini oleh KPK berjalan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita barang bukti penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Penyitaan dilakukan selama proses penyidikan kasus ini oleh KPK berjalan.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan Tersangka SI, tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Barang bukti yang telah disita tim penyidik di antaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar, uang tunai USD 64 ribu, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, empat unit HP di antaranya Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB, dan tiga keping logam mulia dengan berat 50 gram dan 25 gram.

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh Tersangka SI dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini kembali menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka. Kali ini Saiful Ilah dijerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI (Saiful Ilah) dan lainnya, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Alex mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang menjerat Saiful Ilah dan dua pihak swasta, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Dalam perkara suap, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan bebas pada 7 Januari 2022 dari Lapas Klas I Surabaya.

Kini, Saiful Ilah harus kembali mendekam di balik jeruji besi lantaran ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Alex.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selama Menjabat Jadi Bupati, Saiful Disebut Banyak Menerima Uang dan Barang

Alex membeberkan konstruksi perkara yang menjerat kembali Saiful Ilah sebagai tersangka. Menurut Alex, selama menjabat sebagai bupati, Saiful Ilah banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.

"Uang maupun barang itu seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Alex.

Alex mengatakan, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD. Penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Untuk bentuk barang yang diterima Saiful antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan accounting forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.