Sukses

Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap KPK, Diamankan di Mako Brimob Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Minggu (19/2/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Minggu (19/2/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, RHP kini diamankan di Mako Brimob Papua.

"Betul ya. Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dimaksud sudah ditangkap. Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," kata Ali ketika dikonfirmasi, Minggu.

Ali mengatakan, Bupati Mamberamo Tengah tersebut ditangkap di Abepura, Jayapura, Papua. "Informasi yang kami peroleh, tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," tambah Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, Ricky Ham Pagawak kabur dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Juli 2022. Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada 14 Juli 2022.

"Hari Sabtu kemarin sore, diperoleh informasi terkait persembunyian RHP," ujar Firli.

Firli menerangkan, pihaknya mendeteksi Ricky Ham Pagawak berada di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua. Namun, penyidik KPK lebih dahulu mengamankan penghubung Ricky Ham Pagawak.

"Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," ujar Firli.

Firli menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu KPK dalam penangkapan Ricky Ham Pagawak.

"Ini kerja sama antar aparat baik KPK, Polda Papua dan TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dibawa ke Jakarta Besok

Penyidik KPK akan membawa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak alias RHP ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua pada Minggu 12 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIT.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, KPK akan memboyong Ricky Ham Pagawak pada Senin 20 Februari 2023.

"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (19/2/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, penyidik KPK telah mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak sejak Juli 2022.

"KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresby Papua Nugini untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Minggu.

3 dari 3 halaman

Tersangka

KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

Sebelum dijerat kasus dugaan TPPU, Ricky Ham Pagawak lebih dahulu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga tersangka itu.

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.