Sukses

5 Respons Pendukung, Keluarga, hingga Pengacara Usai Vonis Richard Eliezer

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Tangis Richard Eliezer pun pecah usai mendengar vonis hukumannya yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Rasa haru juga dirasakan orang tua Eliezer, Sunandag Yunus Lumiu dan Rineke Alma Pudihang yang menyaksikan sidang dari rumahnya di Manado. Mereka mengucapkan syukur kepada Tuhan.

"Terima kasih untuk semuda dukungan dan doa keluarga yang ada di Manado dan teman-teman semua, Tuhan berkati torang semuanya," kata Rineke.

Rineke juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan seluruh pemerintah RI yang sudah memberikan rasa keadilan kepada Richard Eliezer.

Para pendukung Eliezer juga nampak hadir saat sidang vonis. Salah satunya Eliezer Angels, sebutan pendukung Richard. Mereka berteriak gembira dan bersyukur atas vonis tersebut.

"Alhamdulillah, perjuangan kita enggak sia-sia," kata teriak salah satu Eliezer Angels usai sidang.

Mendengar putusan hakim, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga tak kuasa menahan harunya. Beberapa kali ia mengelap matanya dengan sapu tangan yang dimilikinya. Begitu juga dengan ibunda Brigadir J.

Sementara, sang justice collaborator juga tak bisa menahan air matanya setelah mendengar hukuman yang diterimanya jauh dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Berikut sederet respons pendukung, keluarga, hingga kuasa hukum usai vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Pendukung

Suasana sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E sontak pecah ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantuan, Rabu (15/2/2023), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) para pendukung Bharada E atau dikenal dengan sebutan Eliezer Angels teriak gembira dan bersyukur atas vonis tersebut.

"Alhamdulillah, perjuangan kita enggak sia-sia," kata teriak salah satu Eliezer Angels usai sidang, Rabu (15/2).

Terlihat juga setelah mendengar pembacaan vonis, para pendukung ada yang menangis dan saling berpelukan melepas kebahagian mereka. Hingga ada yang mebawa kitab suci sebagai buntuk rasa syukur atas doannya.

"Alhamdulillah mas doanya terkabul, Semangat Dek Richard," ucap salah satu fans.

Hingga akhirnya, terlihat sejumlah fans yang mencoba merangsak masuk untuk melihat Bharada E secara langsung. Akibaynya, sempat menimbulkan kericuhan karena ruangan sidang yang tidak memungkinkan.

Tak berhenti disitu, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum, hingga Bharada E langsung dievakuasi ke tempat aman di luar ruang sidang guna mencegah keriuhan dari para Eliezer Angels.

Alhasil, suasana menjadi ricuh hingga petugas kepolisian terpaksa membuat barikade agar pergerakan para fans terbatas dan tidak bisa mengikuti para perangkat persidangan termasuk Bharada E ke ruang evakuasi.

Sementara itu, Biarawati Suster Sesilia mengaku ikut senang saat hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan Justice Collaborator dengan adanya JC makanya kasus ini bisa terbuka untuk seluruh Indonesia dan bahkan dunia," kata Sesilia saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Sesilia melihat apa yang didapat Bharada E saat ini adalah buah dari kejujurannya yang secara kooperatif akhirnya mengungkap perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kemudian Bharada E juga kooperatif dalam arti jujur dalam setiap tindakan yang ia lakukan. Dan bagi saya vonis yang pantas yang diberikan ke dia," ucapnya.

Sesilia mengaku sejak awal tertarik dengan kejujuran Bharada E hingga akhirnya memutuskan ingin memberikan doa secara langsung di pengadilan.

"Alasan saya karena, memang saya sebagai biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya sebagai koordinator untuk pelayanan bagi warga binaan termasuk di Mako Brimob. Hanya kemarin saya ingin mendampingi beliau, Bharada E," katanya.

"Karena saya berpikir banyak hal yang membendung untuk saya hadir. Nah alasan saya akhirnya hadir kesini, karena saya tertarik dengan kejujurannya, iya tertariknya disitu (kejujuran Bharada E)," tambah dia.

Sebab, Sesilia mengatakan kejujuran Bharada E dengan mengakui kesalahannya dan akhirnya mendapat vonis yang ringan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hasil yang layak diterima mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Karena belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya. Tapi anak ini memang luar biasa dengan kejujurannya itulah saya merasa ini sesuatu yang luar biasa yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," tutur Sesilia.

 

3 dari 5 halaman

2. Orang Tua Richard Eliezer

Sidang vonis tersebut dipantau kedua orang tua Richard Eliezer di rumah mereka di Manado. Sunandag Yunus Lumiu dan Rineke Alma Pudihang tampak duduk berdampingan dengan mata yang tak lepas ke arah televisi.

Saat hakim memutuskan anak mereka Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pasangan suami istri itu sontak berdiri dan bersorak sambil berurai air mata.

Tangis bahagia dan lega mereka keluarkan karena anak mereka, Icad, dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Keduanya berpelukan sambil menangis yang dilanjutkan dengan sujud.

Tak henti-henti, sang ayah meneriakkan "Oh Tuhan, Yesus" berkali-kali atas vonis lebih ringan yang diberikan pada anaknya.

"Terima kasih untuk semuda dukungan dan doa keluarga yang ada di Manado dan teman-teman semua, Tuhan berkati torang semuanya," kata Rineke.

Rineke juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan seluruh pemerintah RI, yang sudah memberikan rasa keadilan kepada Richard Eliezer.

"Kalau saya di sana saya kan peluk dia gak akan lepaskan dia," kata Rineke.

"Mama tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran, keberanan itu akan menang itu yang kita pegang," katanya lagi.

 

4 dari 5 halaman

3. Pengacara Richard Eliezer

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyambut baik vonis 1 tahun 6 bulan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny pun mengibaratkan, putusan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer merupakan kemenangan wong cilik.

"Ini adalah kemenangan wong cilik," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny menyebut bahwa vonis 1 tahun 6 bulan tak lepas dari diterimanya permohonan justice collaborator yang diajukan tim pengacara Richard Eliezer.

Menurutnya, justice collaborator dapat mengungkap faktanya sebenarnya dalam sebuah perkara pidana.

"Tentunya ini penting, dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi justice collaborator bekerja sama mengungkap kejahatan yang sulit dan rumit, bisa diterima. Dalam putusan, kan tadi hakim menerima justice collaborator-nya Richard," tambah Ronny.

 

5 dari 5 halaman

4. Pengacara Brigadir J

Sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), sangat dinanti banyak orang. Tak terkecuali keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mendengar putusan hakim, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak kuasa menahan harunya.

Beberapa kali ia mengelap matanya dengan sapu tangan yang dimilikinya. Begitu juga dengan ibunda Brigadir J.

Sementara, sang justice collaborator juga tak bisa menahan air matanya setelah mendengar hukuman yang diterimanya jauh dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yaitu 12 tahun penjara.

Dijelaskan Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya meyakini apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya sendiri.

"Saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan melindungi dia," ungkapnya.

Dan pastinya, pihak Brigadir J juga berterima kasih kepada Icad, begitu biasa disapa, karena telah menjadi justice collaborator untuk perkara pembunuhan berencana Nofiansyah Yosua Hutabarat atas prakarsa Ferdy Sambo.

"Satu lagi kan yang melaporkan ini kan kita ya Pasal 340. Betapa bahaya kita melaporkan jika tidak terbukti. Yang kita laporkan ini orang-orang hebat," jelas Kamaruddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.