Sukses

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Ini Kemenangan Wong Cilik

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengibaratkan, putusan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer merupakan kemenangan wong cilik.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (15/2/2023).

Vonis ini ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyambut baik vonis 1 tahun 6 bulan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny pun mengibaratkan, putusan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer merupakan kemenangan wong cilik.

"Ini adalah kemenangan wong cilik," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny menyebut bahwa vonis 1 tahun 6 bulan tak lepas dari diterimanya permohonan justice collaborator yang diajukan tim pengacara Richard Eliezer.

Menurutnya, justice collaborator dapat mengungkap faktanya sebenarnya dalam sebuah perkara pidana.

"Tentunya ini penting, dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi justice collaborator bekerja sama mengungkap kejahatan yang sulit dan rumit, bisa diterima. Dalam putusan, kan tadi hakim menerima justice collaborator-nya Richard," tambah Ronny.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

 

Reporter: Ady Anugrahadi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.