Sukses

Gebuk Mafia Tanah di Sultra dan Jatim, AHY Klaim Amankan Uang Negara Rp324 Miliar

Menteri Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya mengungkap kejahatan pertanahan dari mafia tanah di dua daerah yaitu Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.

Liputan6.com, Banyuwangi - Menteri Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya mengungkap kejahatan pertanahan dari mafia tanah di dua daerah yaitu Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.

“Dari pengungkapan di dua daerah tersebut telah berhasil diselamatkan potensi kerugian kurang lebih Rp324 miliar pada 2024,” ujar AHY di GOR Tawangalun Banyuwangi Selasa (30/4/2024).

Sementara untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Kementerian ATR/ BPN pada 2023 adalah sebesar Rp 13 triliun yang disebutnya sebagai hal luar biasa dan harus terus dilanjutkan.

“Selaras dengan arahan Bapak Presiden, kami akan bekerja serius untuk menghadirkan iklim investasi yang baik di Indonesia melalui kejelasan status hukum atas hak milik tanah bagi para investor,” tambah AHY.

Hal tersebut sebagai wujud dukungan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN disebutnya tidak akan berhenti untuk terus menjadi bagian dari pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan reformasi agararia, khususnya dalam program retribusi tanah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa Sore (30/4/2024) menyerahkan secara simbolis 10.300 sertifikat tanah elektronik retribusi kepada para pemegang hak lahan di Gelanggang Olahraga Tawangalun Banyuwangi.

“Ini adalah retribusi tanah yang paling besar di seluruh Indonesia di Banyuwangi,”ujar Jokowi di hadapan ribuan masyarakat Banyuwangi penerima sertifikat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eks Lahan Hutan hingga Lahan Hak Guna Usaha (HGU)

Kata dia, lahan yang telah bersertifikat kepemilikan itu ada yang berupa eks lahan hutan hingga lahan hak guna usaha (HGU) yang sejak 1938 belum pernah terurus pengajuan sertifikatnya.

“Kalau seseorang punya lahan,tapi  tidak punya sertifikat, kalau terjadi sengketa, kalah, anda pasti kalah, tidak pegang sertifikat mau apa? Kata Jokowi.

Menurut Presiden, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atau suatu lahan. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, Sewa atau gadai.

“Ini penting, karena yang terjadi 10 tahun saya menjadi presiden, kalau ke daerah masuk ke desa, masuk ke kampung, isinya hanya sengketa tanah, urusan sengketa tanah, urusan konflik tanah. Karen apa? Anda tidak pegang yang namanya sertifikat,” tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.