Sukses

AHY Sebut 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ini Penyebabnya

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan penyebab 2.086 hektare (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) siap menerbitkan sertifikat 2.086 hektare (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, Kementerian ATR/BPN menghadapi hambatan karena berbagai faktor.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan, proses ganti rugi yang belum tuntas menjadi salah satu penyebab 2.086 ha lahan di IKN masih bermasalah.Demikian mengutip dari Antara, Selasa (16/4/2024).

Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah siap menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan itu. Akan tetapi, penerbitan sertifikat tanah itu hadapi kendala berbagai faktor di luar ranah dan wewenang kementeriannya.

Faktor itu antara lain proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial. AHY menegaskan, pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan sehingga hak-hak masyarakat terjamin. Ia juga menuturkan, perlunya penanganan dampak sosial yang menyeluruh bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

“Kami sudah mengkomunikasikan kepada otorita IKN dan pemerintah daerah setempat,” ujar dia.

"Yang jelas kami ingin meyakinkan ini bisa terus berjalan dan jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang dikorbankan,” ia menambahkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menyampaikan penyelesaian masalah 2.086 ha lahan di IKN kepada AHY saat kunjungan kerja ke IKN pada akhir Februari 2024.

AHY sempat menyampaikan komitmennya dalam membangun IKN di Kalimantan Timur. Pada tahap awal pembangunan, AHY menuturkan, kementeriannya akan fokus menangani masalah pertanahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Saat Rapat Kerja Nasional pada 7 Maret 2024, AHY menuturkan, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sembilan rencana detail tata ruang (RTDR) IKN. Selain itu, 10 dari 21 paket pengadaan tanah juga telah tuntas dikerjakan. Dengan demikian, progres pengadaan paket tanah di IKN yang telah diselesaikan Kementerian ATR/BPN hingga saat ini telah mencapai 80 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

AHY Siap Kasih Sertifikat 2.068 Hektare Tanah di IKN, tapi Tunggu Ganti Rugi Selesai

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono  atau AHY mengatakan masih ada tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) bermasalah. Sehingga pihaknya belum menerbitkan sertifikat.

Agus mengatakan dalam upaya pembebasan lahan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Otorita IKN. Posisi Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan sertifikat atas lahan seluas 2.068 hektare tadi.

"ATR/BPN prinsipnya siap untuk menyelesaikan itu semua jika sudah ada proses ganti rugi, relokasi yang baik, termasuk juga ada namanya skema PDSK yaitu penanganan sosial dampak kemasyarakatan," kata AHY di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

Dia mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak ada konflik lahan yang terjadi. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

AHY menyebut, lahan 2.068 hektare yang masuk kawasan IKN itu masih ditempati oleh masyarakat yang bermukim sejak lama. Dengan demikian, lahan itu belum bebas untuk dilakukan pembangunan.

"Nah memang saat ini ada sekitar 2.068 hektar di sana sini di sekitar IKN yang masih ada masyarakat yang bermukim dan juga punya kehidupan di sana dan sudah sejak lama. Itulah kami sudah menyampaikan inj ke kementerian dan lembaga terkait, termasuk juga otorita IKN agar diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," urainya.

 

3 dari 4 halaman

Perintah Jokowi

Dia menyebut, seiring dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti proses pembangunan berjalan tanpa ada konflik yang berarti. Salah satunya, memberikan hak kepada setiap warga negara.

"Prinsipnya adalah bapak Jokowi mengatakan kita ingin pembangunan berjalan dengan baik, progresif tetapi tentu tidak boleh ada yang diperlakukan tidak baik, diperlakukan tidak adil, yang utama adalah bagaimana masyarakat mendapatkan perlakuan yang baik di negerinya sendiri. Dan hak-haknya tidak boleh dirampas apalagi dibiarkan," tuturnya.

Menurutnya, pembebasan lahan dari lokasi yang ditempati oleh masyarakat bukanlah perkara mudah. Namun, dia ingin tak ada konflik dalam proses pembebasan lahannya.

"Tapi juga kita tidak ingin ada yang dibuat-buat, ada yang memang sebetulnya tidak punya hak disitu tapi kemudian menjadi bagian dari masalah yang kisruh, nah inilah keseimbangan ini yang terus kita hadirkan," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Masih Bermasalah

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimuti Yudhoyono mengatakan ada sebagian lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) bermasalah. Alhasil, masih ada upaya pengembangan pembangunan yang terhambat.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memanggil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Kepala Negara meminta percepatan pembangunan hingga kemudahan bagi investor. Lahan menjadi salah satu perhatian.

AHY bilang, masih ada 2.086 hektare (ha) lahan di IKN yang bermasalah. Angka ini memang masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan cakupan lahan yang disiapkan

"Yang jelas, dari 36.000 hektare yang sudah disiapkan OIKN ini ada sekitar 2.086 hektare lagi yang masih ada sedikit permasalahan," kata AHY ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dia menyebut, sebagian lahan itu masih ditempati oleh masyarakat. Alhasil, statusnya belum bisa dilakukan pembangunan untuk IKN.

Meski jumlahnya tidak banyak dibandingkan dengan total lahan yang disiapkan, AHY ingin tetap memperhatikan aspek tersebut. Tujuannya memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Saya mengatakan ada permasalahan disini karena ada masyarakat yang masih menduduki ataupun memiliki status di sejumlah kawasan tersebut. Ada sejumlah bidang. Tidak semua tapi hanya sebagian, tapi tentunya harus kita atensi," tuturnya.

"Prinsip dasarnya adalah pembangunan tentu harus berjalan dengan baik, sukses tapi tidak boleh ada warga masyarakat yang kemudian tidak mendapatkan keadilan," imbuh AHY.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.