Sukses

Biarawati Sesilia Ikut Senang Richard Eliezer Divonis Ringan: Saya Tertarik dengan Kejujurannya

Sesilia melihat apa yang didapat Bharada E saat ini adalah buah dari kejujurannya yang secara kooperatif akhirnya mengungkap perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Biarawati Suster Sesilia mengaku ikut senang saat hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan Justice Collaborator dengan adanya JC makanya kasus ini bisa terbuka untuk seluruh Indonesia dan bahkan dunia," kata Sesilia saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Sesilia melihat apa yang didapat Bharada E saat ini adalah buah dari kejujurannya yang secara kooperatif akhirnya mengungkap perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kemudian Bharada E juga kooperatif dalam arti jujur dalam setiap tindakan yang ia lakukan. Dan bagi saya vonis yang pantas yang diberikan ke dia," ucapnya.

Sesilia mengaku sejak awal tertarik dengan kejujuran Bharada E hingga akhirnya memutuskan ingin memberikan doa secara langsung di pengadilan.

"Alasan saya karena, memang saya sebagai biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya sebagai koordinator untuk pelayanan bagi warga binaan termasuk di Mako Brimob. Hanya kemarin saya ingin mendampingi beliau, Bharada E," katanya.

"Karena saya berpikir banyak hal yang membendung untuk saya hadir. Nah alasan saya akhirnya hadir kesini, karena saya tertarik dengan kejujurannya, iya tertariknya disitu (kejujuran Bharada E)," tambah dia.

Sebab, Sesilia mengatakan kejujuran Bharada E dengan mengakui kesalahannya dan akhirnya mendapat vonis yang ringan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hasil yang layak diterima mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Karena belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya. Tapi anak ini memang luar biasa dengan kejujurannya itulah saya merasa ini sesuatu yang luar biasa yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," tutur Sesilia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Reporter: Bachtiarudin Alam

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.