Sukses

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang meringankan hukuman anak buah Ferdy Sambo itu.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, Bharada E disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatannya," jelas hakim.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbukti

Wahyu menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.