Sukses

Lanjutan Sidang Pembunuhan Brigadir J, Menanti Vonis Dua Anak Buah Ferdy Sambo

Hari ini, Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim PN Jaksel melanjutkan pembacaan vonis terhadap dua anak buah Ferdy Sambo. Yakni, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah mengeluarkan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakin Ferdy sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara pada Senin 13 Februari 2023.

Hari ini, Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim PN Jaksel melanjutkan pembacaan vonis terhadap dua anak buah Ferdy Sambo. Yakni, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara pada sidang tuntutan 16 Januari 2023.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

Kemudian, jaksa membeberkan fakta hukum terdakwa Ricky Rizal hasil temuan keterangan para saksi selama persidangan kasus kematian Brigadir J.

Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak di Magelang dan dia turut berperan melicuti senjata korban.

Sementara untuk Kuat Ma'ruf, dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh JPU. Ia dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta meramps nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berdasarkan Keterangan Sejumlah Saksi

Jaksa menuturkan, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma’ruf yakni "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".

Dalam rangkaian peristiwa, Kuat Ma’ruf disebut turut serta ke kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan bersama terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, dalam kondisi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Secara keseluruhan, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatannya.

"Kuat Ma’ruf sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa saudara Yoshua Nofriansyah Hutabarat," kata jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.