Sukses

6 Fakta Terkait Ibu Muda di Jambi Jadi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual 17 Anak

Seorang wanita muda berinisial YSA (25) menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 17 anak di Kota Jambi.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita muda berinisial YSA (25) menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 17 anak di Kota Jambi. YSA memanfaatkan modus rental Game PlayStation (PS) di rumahnya di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi.

Korban pencabulan YSA terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Para korban berusia rentang 8-15 tahun.

Sesaat usai menerima laporan dari sejumlah orang tua korban, Kepolisian Daerah Jambi langsung gerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku.

Pelaku pun kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tim Subdit IV Polda Jambi bersama tim Inafis sudah melaksanakan olah TKP. Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira di TKP, Minggu 5 Februari 2023.

Sementara itu, YSA oleh tetangga di sekitar rumahnya, dikenal sebagai ibu rumah tangga yang jarang bergaul dan tertutup. Warga di sekitar rumah pelaku, tak menyangka jika wanita tersebut mencabuli belasan anak-anak yang merental PS.

"Dia (pelaku) tidak banyak bergaul. Kalau menurut keterangan dari anak-anak belum lama juga, baru sekitar 2 Minggu," kata Ketua RT setempat Helmi.

Di rumahnya, tersangka tinggal bersama suami dan seorang anak kandung mereka. Suaminya bekerja sebagai buruh harian lepas.

Suami YSA yang berinisial AF menjelaskan bahwa pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.

Berikut sederet fakta terkait wanita muda berinisial YSA (25) menjadi terduga pelaku pelecehan seksual di Jambi dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Total Ada 17 Korban, Sudah Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 17 anak menjadi korban pencabulan oleh seorang wanita kelainan seks di Kota Jambi. Pelaku yang merupakan seorang wanita muda berinisial YSA (25) itu memanfaatkan modus rental Game PlayStation di rumahnya di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi.

Korban pencabulan itu terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Para korban berusia rentang 8-15 tahun.

Sesaat usai menerima laporan dari sejumlah orang tua korban, Kepolisian Daerah Jambi langsung gerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku.

Pelaku pun kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tim Subdit IV Polda Jambi bersama tim Inafis sudah melaksanakan olah TKP. Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira di TKP, Minggu 5 Februari 2023.

Andri Ananta mengatakan, awalnya korban yang melapor berjumlah 11 anak. Namun setelah melalui pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, akhirnya korban bertambah menjadi 17 korban.

 

3 dari 7 halaman

2. Modus Pelaku

Pelaku YSA sebut polisi, melakukan serangkaian pelecehan seksual terhadap belasan anak di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.

Pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa para korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar. Korban diminta memegang organ vital hingga meremas payudara.

"Korban dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main game. Diiming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main game, dia panggil satu per satu anak-anak untuk masuk ke kamarnya," ujar Andri.

Selain dirayu untuk memenuhi keiginannya, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.

Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui celah jendela. Korban juga diminta pelaku untuk menonton film porno.

"Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton," jelas Andri.

 

4 dari 7 halaman

3. Tetangga Sebut Pelaku Jarang Bergaul dan Tertutup

Seorang wanita muda berinisial YSA (25), pelaku pelecehan terhadap 17 anak telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Pelaku pelecehan anak itu oleh tetangga di sekitar rumahnya, dikenal sebagai ibu rumah tangga yang jarang bergaul dan tertutup.

Di rumahnya di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi, pelaku merupakan bos rental Game PlayStation. Warga di sekitar rumah pelaku, tak menyangka jika wanita tersebut mencabuli belasan anak-anak yang merental PS.

"Dia (pelaku) tidak banyak bergaul. Kalau menurut keterangan dari anak-anak belum lama juga, baru sekitar 2 Minggu," kata Ketua RT setempat, Helmi.

Di rumahnya, tersangka tinggal bersama suami dan seorang anak kandung. Suaminya bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Selama ini tidak ada kecurigaan," ujar Helmi.

 

5 dari 7 halaman

4. Kata Suami Pelaku

AF, suami YSA (25) pemilik rental Play Station yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap 17 anak di Kota Jambi turut diperiksa Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapat temuan baru atas kasus yang menggemparkan publik.

Pemeriksaan AF, dilakukan di Mapolda Jambi pada Minggu 5 Februari 2023 atau sehari setelah ditangkapnya YSA. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan perilaku menyimpang dari pelaku YSA.

Suami YSA yang berinisial AF menjelaskan bahwa pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.

"Dari keterangan suaminya, dia (AF) melihat secara langsung istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Direktur Reserse Kriminan Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira di Jambi, Senin 6 Februari 2023

Perilaku lainnya yang dilihat AF, yakni terkait hubungan rumah tangga keduanya. Dari pengakuannya itu disebutkan jika AF tidak bisa melayani hasrat seks istrinya, YSA mengancam menganiaya anaknya.

"Kalau AF tidak bisa melayani tersangka YSA, dia (tersangka) mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan," ujar Andri.

 

6 dari 7 halaman

5. Pelaku Diperiksa Kejiwaannya

YSA (25), tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak dibawah umur telah dimasukan ke ruang observasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk dites kejiwaannya, Selasa 7 Februari 2023. Pemeriksaan khusus ini akan dilakukan selama 14 hari kesepan.

Dia tiba di RSJ mendapat pengawalan ketat dari tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Dengan tangan diborgol dan rambut pirangnya yang terurai, tersangka berjalan ke ruang observasi.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSJ Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mejelaskan, pemeriksaan tersangka akan dilalukan selama 14 hari. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Perlu waktu untuk pemeriksaan. Kalau sesuai standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan selama 14 hari," kata Zakaria, saat menuju ruang isolasi mengantar tersangka.

Selain melakukan observasi, Zakaria mengatakan pihak RSJ juga akan berkoordinasi dengan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka pelecehan seksual anak tersebut.

"Sesuai kebutuhan nanti, kita akan panggil psikolog. Yang jelas kita masukkan ke ruang observasi dulu. Nanti kita koordinasi dengan dokter yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.

 

7 dari 7 halaman

6. Polisi Sebut Pemeriksaan Kejiwaan Bagian Proses Penyidikan

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan pemeriksaan di RSJ tersebut, bagian proses penyidikan atas kasus pelecehan ini. Hasil pemeriksaan ini juga akan melengkapi berkas BAP.

"Status penahanannya dibantarkan (untuk pemeriksaan kejiwaan)," ujarnya.

Sesuai penyelidikan Polda Jambi, tersangka telag melakukan pelecehan seksual di rumahnya. Tersangka memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu para korban. Tersangka juga memaksa korban agar memenuhi hasrat seks yang tidak wajar.

"Salah satunya diberikan tambahan waktu main game. Iming-iming seperti itu," ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Senin 6 Februari 2023.

Hasil olah TKP, para korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Bila korban tidak menuruti kemauannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.

Tak hanya pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui celah jendela. Selain itu, korban diminta untuk menonton film bokep.

Sedangkan AF, suami tersangka sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.

Tersangka diduga memiliki perilaku yang menyimpang. Dia kerap mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, jika suami melayani hasrat seksnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.