Sukses

KPK Ambil Alih Penyidikan Korupsi Pengadaan Bawang Merah dari Polda NTT

Kasus korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, sebelumnya sempat ditangani Polda NTT. Namun melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5, KPK mengambil alih dan menyatakan siap menuntaskan kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Ali menyebut pihak lembaga antirasuah sudah mengantongi pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini. Hanya saja Ali belum bersedia membeberkan identitas tersangka.

"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Aturan Hukum

Ali mengatakan, kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polda NTT. Namun melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5, KPK mengambil alih dan menyatakan siap menuntaskan kasus ini.

Menurut Ali, seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU Nonor 19 Tahun 2019. 

"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.