Sukses

Tinjau Layanan Imigrasi Jakarta Pusat, Dirjen Silmy Karim Berikan 4 Arahan ke Anak Buah

Kedatangan Dirjen Imigrasi disambut langsung Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat beserta jajaran.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, meninjau pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Selasa, (31/1/2023). Kedatangan Dirjen Imigrasi disambut langsung Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat beserta jajaran.

Kegiatan peninjauan itu dimulai dari pelayanan paspor bagi Warga Indonesia. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat saat ini melayani baik paspor biasa maupun paspor elektronik yang pendaftarannya dilakukan melalui aplikasi M Paspor.

Selanjutnya, Silmy Karim meninjau proses pelayanan bagi Warga Negara Asing. Beliau juga berkesempatan untuk menyapa dan berbincang langsung dengan Warga Negara Asing yang mengajukan layanan perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian yang memberikan apresiasi sangat baik terhadap layanan yang diberikan.

Selanjutnya, Silmy menyempatkan diri untuk memberikan pengarahan langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi beserta pejabat stuktural. Dalam arahannya Ia menyampaikan empat poin utama dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan citra positif imigrasi yaitu pelayanan yang cepat dan bersih, digitalisasi pelayanan publik, melakukan review struktur organisasi, dan golden visa.

“Memasuki era revolusi industri 4.0, diharapkan Kantor Imigrasi dapat beradaptasi dengan menciptakan inovasi-inovasi yang memudahkan masyarakat yang lebih efektif dan fleksibel,” kata Silmy Karim.

Pada akhir kunjungan, Wahyu Hidayat menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Direktur Jenderal Imigrasi atas waktu dan arahan yang diberikan, yang tentunya akan segera kami terapkan sehingga pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan semakin baik lagi.” tutup Wahyu Hidayat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengajuan Online

Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id mulai Kamis 26 Januari 2023.

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi Indonesia ke-73 yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI), Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran menggunakan secara online.

“Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam Syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-73 yang turut didampingi Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Y. Pasaribu selaku pengarah dalam kegiatan syukuran tersebut, Kamis (26/01/2023).

Sebelumnya, wisatawan asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya karena semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.

“Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia,” lanjut Silmy.

Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata, Visa Kunjungan Pra-Investasi maupun e-VOA, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. Setelah log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat E-Mail WNA.

“Saya berharap segala ikhtiar yang kami lakukan akan berkontribusi kepada kemajuan bangsa dan memperkuat citra positif negara. Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan masyarakat juga kami lakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan wawasan digital di jajaran Imigrasi,” katanya.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.