Sukses

Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Cerita soal Pertemuan Awal dengan Ferdy Sambo dan Prestasinya

Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR mengulang cerita tentang perjalanan kariernya dan juga pertemuan pertamanya dengan Ferdy Sambo.

 

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR mengulang cerita tentang perjalanan kariernya dan juga pertemuan pertamanya dengan Ferdy Sambo. Hal itu dituangkannya dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

Dia mengawali ceritanya dengan kelulusan pendidikannya sebagai anggota Polri selama 11 bulan.

Dia lantas ditempatkan di Polres Brebes, Jawa Tengah dengan dipercaya menjadi driver/ADC Kapolres Brebes, yaitu pada 2009, 2010 dan 2013.

"Saya selalu berusaha bekerja sebaik mungkin menjalankan tugas dan tanggung jawab dimanapun saya ditempatkan," kata Ricky saat bacakan pleidoi pribadinya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Dia menjelaskan, pertemuannya dengan Ferdy Sambo terjadi pada 2013 silam, ketika mantan bosnya itu menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Selama dua tahun sebagai ajudan hingga 2015, dia lalu dikembalikan ke Satlantas Polres Brebes menyusul Sambo yang menjabat sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya.

Selama di Satlantas Polres Brebes, Ricky Rizal mengaku telah mendapatkan pelajaran selama menjadi ajudan Ferdy Sambo. Dia turut mengembangkan berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat.

"Dari situlah saya bersama dengan kawan kawan saya di unit tempat saya bertugas membuat dan mengelola suatu program yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," ujar Ricky.

Program itu yakni, Operator Penilaian Sistem Informasi Pelayanan Publik oleh Kemenpan RB Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020; Operator Penilaian Survei Kepuasan Masyarakat dari LSM GEBRAK Tahun 2018; serta Operator Penilaian Survei Kepuasan Masyarakat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pancasakti Tegal Tahun 2020.

"Selain itu, saya juga pernah mendapatkan Reward sebagai penerima penghargaan atas dedikasi dalam tugas dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Tahun 2018 dan tahun 2020," ucap Ricky.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadi Ajudan Sambo Penuh Tantangan

Barulah pada 2021 saat Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri, Bripka RR kembali diminta menjadi ajudannya. Sesuai Surat Perintah (Sprin) dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan tugas perbantuan personel/BKO pada Satuan Kerja Divpropam Polri.

"Kemudian ditugaskan menjadi ADC Kadivpropam POLRI saat itu, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo. Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saya yang saat itu cuma seorang anggota Polri di wilayah dipercaya untuk menjadi ADC dari Pejabat Utama Mabes Polri," tutur Ricky.

"Saya sangat berharap semoga semakin banyak wawasan dan pengetahuan yang bisa saya peroleh, sehingga apabila nanti kembali ditugaskan di Polres Brebes dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan Polres Brebes," lanjut dia.

Menurut dia, jabatan barunya sebagai ajudan Ferdy Sambo penuh dengan tantangan baru. Karena ritme pekerjaan, tingkat kesibukan, dan cara bertindak mendampingi seorang Pejabat Utama Polri sangat berbeda dibandingkan pada saat saya menjadi driver/ADC Kapolres.

Tetapi, Bripka RR mengakui suasana kerja perangkat, yang dibangun Sambo tidak berbeda jauh ketika menjabat sebagai Kapolres Brebes 2013 silam. Ia mengatakan Sambo dan keluarga tetap memperlakukan semua ajudan seperti bagian dari keluarga sendiri.

"Beliau juga memperhatikan keluarga kami, kedekatan kami tidak seperti hubungan pimpinan dengan bawahan. Tetapi meskipun demikian, kami juga harus sadar dan tahu ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Dituntut 8 Tahun

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.