Sukses

Nada Ferdy Sambo Meninggi Saat Dicecar soal Andilnya di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sambo ketika itu terdengar meninggikan suaranya, berawal dari pertanyaan dari Tim Penasihat Hukum Bharada E perihal tindakan apa yang membuat Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Nada terdakwa Ferdy Sambo meninggi ketika dicecar perihal tanggung jawab dan niatnya melindungi ajudannya Richard Eliezer alias Bharada E ketika hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo ketika itu terlihat meninggikan suaranya, berawal dari pertanyaan dari Tim Penasihat Hukum Bharada E perihal tindakan apa yang membuat Brigadir J sampai meregang nyawa, lantas dijawab Sambo penembakan.

"Sepengetahuan saya, ya karena penembakan," kata Sambo saat bersaksi dalam sidang atas terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Sontak, suara Ferdy Sambo yang sebelumnya sempat ditegur majelis hakim untuk lebih besar. Tiba-tiba meninggikan suaranya ketika ditanya peran andil dalam perkara ini sesuai penilaiannya.

"Kalau karena penembakan Richard apa saudara miliki andil?" kata Tim Penasihat Hukum.

"Nanti silakan hakim yang menilai," kata Sambo

"Saya tanya pengetahuan saudara?" tanya Tim Penasihat Hukum kembali.

"Harusnya sudah bisa menilai. Kalau saya enggak ada andil, enggak mungkin saya duduk di sini," kata Sambo dengan nada tingginya.

Tak berhenti disitu, Tim Penasihat Hukum Bharada E kembali mencecar perihal tindakan kliennya dalam perkara ini apakah diluar kendali. Namun dijawab Sambo, kalau dirinya telah bertanggung jawab melindunginya.

"Apakah perbuatan Richard tindakannya meleset?" tanya Tim Penasihat Hukum.

"Sebelum peristiwa, semuanya nurut sama saya, saat setelah kejadian saya pinjamkan senjata dia (Bharada E), jadi jangan bilang saya gak tanggung jawab. Saya jaga dia," ujar Sambo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sambo Nyatakan Tanggung Jawab

Disamping itu sebelumnya Sambo telah menyatakan akan bertanggung jawab atas segala tindakannya dalam perkara ini. Namun, tidak tertuntuk tindakan yang tidak ia lakukan .

"Saya sudah saya sampaikan saya akan tanggung jawab apa yang saya lakukan, yang tidak saya lakukan saya tidak akan bertanggung jawab," ujar Sambo.

Bahkan, kata Sambo, dirinya telah menerima segala konsekuensi yang dihadapi saat ini. Termasuk pemecatan dari institusi Korps Bhayangkara sebagai Jenderal Bintang Dua.

"Saya sudah sampaikan saya terima risiko dan dipecat, saya sudah menerima akibat dari yang penasihat hukum sampaikan bahwa saya gak pakai logika dan segala macam saya sudah dipecat," kata Sambo.

Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.