Sukses

Sudah Satu Bulan Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan

Putri Candrawathi sampai saat ini masih belum ditahan oleh Polri. Hal ini berbanding terbalik dengan empat tersangka lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Sudah satu bulan, atau tepatnya 29 hari Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tidak seperti tersangka lainnya yang ditahan, Putri Chandrawathi mendapat penangguhan penahanan. Diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Brigadir RR, Bharada E alias Richard Eliezer, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi,

Berikut perjalanan Putri Candrawathi sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga penangguhan penahanan yang Liputan6.com:

 

Menjadi Tersangka Pada 19 Agustus 2022

Pada 19 Agustus 2022, Polisi akhirnya menetapkan Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Penetapan itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Menurut Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi , istri Ferdy Sambo itu juga dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP," kata Andi Rian.

Dia mengatakan, Putri Chandrawathi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.

Dua alat bukti itu, lanjut dia, adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.

"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," papar Andi Rian.

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tidak Langsung Ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan, istri eks Kadiv Propam Polri itu yang sedang sakit.

"(Belum ada penangkapan?) belum, belum. (PC) di kediaman di rumah," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.

Selain itu, ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi dilakukan usai tim melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, dalam gelar perkara itu tidak dihadiri oleh Putri Candrawathi dikarenakan sedang sakit. Oleh karena itu, polisi juga menunda melakukan pemeriksaan terhadap Putri.

"Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold ditunda. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter, yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," jelas Agung Budi.

Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka, mereka adalah. Ferdy Sambo, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuwat Maruf, Bharada E alias Richard Eliezer, serta Putri Candrawathi,

 

 

3 dari 5 halaman

Punya Balita, Alasan Tidak Ditahan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri selesai memeriksa Putri Candrawathi, pada Rabu 31 Agustus 2022. Pemeriksaan ini terkait dengan tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, usai diperiksa, Putri Candrawathi tidak langsung ditahan karena telah mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya.

Selain alasan kemanusiaan, Putri yang memiliki balita juga disebut sebagai pertimbangan Putri tidak ditahan.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," sambungnya.

Arman memastikan, kliennya itu tidak akan melarikan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, Putri sudah dilakukan pencekalan.

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi enggak mungkin ke mana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus (Timsus) Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan. Kata dia, pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Lebih lanjut, Agung turut menjelaskan mengenai alasan kemanusiaan yang dimaksud. Kata dia, Ferdy Sambo telah ditahan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya di kasus pembunuhan Brigadir J. "Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," ujar dia.

4 dari 5 halaman

Tuai Protes

Tidak ditahannya Putri menuai protes dari kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J Kamarudin Simanjuntak. Ia menilai penangguhan penahanan tersangka Putri Candrawathi telah mengusik rasa keadilan publik, khususnya bagi pihak keluarga Brigadir J.

"Pencuri sendal jepit saja ditahan, masa pembunuh berencana dimanjakan?," Kata dia kepada Liputan6.com Kamis 1 Agutus 2022.

Lebih lanjut, Kamarudin menegaskan bahwa dengan alasan apapun penangguhan penahanan yang dilakukan Polri terhadap tersangka Putri Candrawathi tidak bisa dikatakan wajar.

"Semua pelaku kejahatan hukum adalah manusia," jelas dia.

Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, ada dua dugaan alasan mengapa Putri tidak ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Pertama karena pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu masih kuat. Kedua, sebab empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.

"Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya. Kemudian soal empati kepada seorang perempuan, m

Senada dengan Bambang, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ali Irfan mengaku heran mengapa pihak Kepolisian yang tidak menahan Putri.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana, kejahatan dengan ancaman hukuman sangat berat, hukuman mati atau seumur hidup.

Ali menjelaskan, tindakan kepolisian tersebut dapat mengusik rasa keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru yang bisa mengganggu penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat.

"Jelas sangat mengecewakan karena dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru di masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.

Ali mengurai, beberapa spekulasi yang muncul akibat PC tidak ditahan adalah dugaan pengaruh tersangka Ferdy Sambo yang masih kuat di internal kepolisian. Pengaruh tersebut bahkan bisa saja disertai ancaman yang dapat mengganggu kredibiltas beberapa jenderal di kepolisian.

Bahkan, lanjut dia, kini muncul spekulasi baru bahwa Ferdy akan membuka ‘kartu truf’ internal Kepolisian, khususnya Kabareskrim dan Dirtipidum Polri, apabila istrinya ditahan.

"Saya kira ini mempertegas spekulasi dugaan pengaruh FS yang masih kuat di internal Kepolisian," ujar Ali.

Ali menegaskan, demi menegakkan rasa keadilan publik dan menutup spekulasi itu, kepolisian harus segera menahan Putri.

Sebab, alasan soal anak balita Putri yang berumur 1,5 tahun sulit untuk diterima lantaran banyak kasus ibu-ibu yang punya anak balita dengan kejahatan lebih ringan langsung ditahan cepat.

"Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak konsisten, objektif dan transparan dalam mengungkap kasus ini demi terwujudnya rasa keadilan masyarakat," Ali memungkasi.

antan Bhayangkari," ucap Bambang dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 2 September 2022.

 

 

 

 

 

5 dari 5 halaman

Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Putri Chandrawathi kembali menjalani pemeriksaan dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, istri Ferdy Sambo itu belum ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," ujar pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, Rabu 31 Agustus 2022.

Menurut Arman Hanis, permohonan penangguhan penahanan Putri Candrawathi telah diterima penyidik, Bahkan, telah dikabulkan.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," pengacara Putri Candrawathi itu menjelaskan.

Selanjutnya, istri Ferdy Sambo itu dipastikan akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum, baik soal panggilan pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan. "Kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami lakukan permohonan untuk (tidak ditahan), ya alhamdulillah penyidik mengabulkan permohonan kami," Arman menambahkan.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum atau Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan. Kata dia, pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.