Sukses

Diduga Halangi Penyidikan soal Korupsi Duta Palma, Kejagung Periksa Dirut Banyu Bening

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Dua saksi yang diperiksa adalah Rio Manciste Mauritz Manalu (RMMM) selaku Asisten Penilai Pajak Tertampil. Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk tersangka Raja Thamsir Rachman (RTR) dan Surya Darmadi (SD).

Kemudian, Harry Hermawan (HH) selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Dia diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait upaya menghalang-halangi penyidikan.

"Yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Salah satunya adalah Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan tersebut.

"Iya betul (Surya Darmadi ditetapkan tersangka)," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Tersangka Kasus Korupsi

Secara rinci, kedua tersangka kasus dugaan korupsi adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group itu.

Atas perbuatannya, tersangka Raja Thamsir Rachman dikenakan Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.