Sukses

Pajak Kendaraan di Depok yang Belum Dibayarkan Capai Rp342 Miliar

Samsat Kota Depok I menargetkan pajak kendaraan di bawah naungannya untuk 2022 sebanyak Rp 462 Miliar.

Liputan6.com, Depok - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Depok I atau Samsat Depok, melaksanakan operasi gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), di Jalan Raya GDC, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Sebanyak Rp 342 Miliar pajak kendaraan belum dibayarkan di Kota Depok.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Depok I, Dadi Darmadi mengatakan, Samsat Depok I bersama Samsat Depok II atau Cinere, melaksanakan operasi gabungan penertiban kendaraan yang tidak melakukan KTMDU. Pada operasi itu, petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang belum membayarkan pajak.

“Untuk di Samsat Kota Depok I pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan sebesar Rp 342 Miliar,” ujar Dadi kepada Liputan6.com, Kamis (9/6/2022).

Dadi menjelaskan, operasi gabungan KTMDU dilaksanakan selama tiga hari sejak 7 hingga 9 Juni 2022. Pada kegiatan hari pertama, sebanyak 600 kendaraan diberhentikan dan kendaraan yang belum membayarkan pajaknya sebanyak 200 kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih.

“Pemilik kendaraan melakukan pembayaran langsung di lokasi sekitar 40 hingga 50 wajib pajak,” jelas Dadi.

Dadi mengungkapkan, Samsat Kota Depok I membawahi enam wilayah Kecamatan di Kota Depok. Pemilik kendaraan yang belum membayarkan pajak kendaraan dan tidak dapat melaksanakan kewajibannya, diberikan surat pernyataan untuk segera membayar pajak kendaraan.

“Jadi kami tidak hanya menindak di tempat tetapi ada imbauan kepada pengendara untuk membayar pajak,” ungkap Dadi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Targetkan Rp 462 Miliar

Samsat Kota Depok I menargetkan pajak kendaraan di bawah naungannya untuk 2022 sebanyak Rp 462 Miliar. Untuk pajak daerah lainnya apabila dikalkulasikan sebesar Rp910 miliar.

“Pajak kendaraan se-Kota Depok apabila digabung Samsat Kota Depok I dengan Samsat Cinere totalnya sebesar Rp1,3 triliun,” terang Dadi.

Dadi menuturkan, pengumpulan pajak kendaraan Samsat Kota Depok I hingga 7 Juni 2022, sebanyak Rp120 miliar atau 40,9 persen dari jumlah target yang telah ditentukan. Bahkan hasil dari pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kepada Pemerintah Kota Depok.

“Khususnya Kota Depok di Tahun 2021 bagi hasil pajak kendaraan mencapai Rp450 Miliar,” tutur Dadi.

Dadi menambahkan, operasi gabungan KTMDU tidak hanya dilaksanakan di Kota Depok, namun dilaksanakan di 13 wilayah lainnya di Jawa Barat.

“Kami berharap para pemilik kendaraan dapat membayarkan pajak kendaraan tepat waktu,” pungkas Dadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.