Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengaku sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
"Ini untuk penetapan tersangka belum," ujar Suhasto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2026) kemarin.
Sebab menurut dia, sampai saat masih dalam proses, mengingat baru sekitar tiga hari ke belakang diproses.
Advertisement
"Belum, karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin. Tapi ini karena ada terjadi kelangkaan beberapa produk beras," kata Suhasto.
Meski begitu, menurut dia, alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan ahli, dinilai telah mendukung proses penetapan tersangka.
"Terus kemudian berapa lama proses penyelidikan maupun penyidikan? Ini kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah ini segera saja, karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya," papar Suhasto.
"Alat bukti alat bukti yang lain juga sudah mendukung, nanti akan dalam beberapa hari ke depan kita akan melakukan pemanggilan tersangka," sambung dia.
Sudah Periksa 2 Saksi
Meski belum penetapan tersangka, menurut Suhasto, penyidik telah memeriksa dua pejabat PT DTA, yakni direktur dan direktur operasional perusahaan yang memproduksi lima merek beras fortifikasi tersebut.
"Tadi sudah kami sampaikan, pada saat menyampaikan naskahnya tadi, itu yang sudah diperiksa dari PT DTA itu adalah Direktur Operasional sama Direktur. Direktur sama Kepala Operasinya dari PT DTA," kata dia.
Selain itu, Suhasto menjelaskan, penyidik akan memisahkan laporan polisi (LP) berdasarkan perbedaan lokasi dan waktu kejadian, perizinan, serta hasil pemeriksaan laboratorium.
"Jadi kita akan membuat masing-masing dengan tiga LP. Adapun nanti LP-LP berikutnya berdasarkan asesmen tadi yang sudah disampaikan, itu akan berbeda juga. Tidak pada peruntukanya, tapi ini mendasari dengan izin edar dan lain sebagainya. Dan juga hasil labnya. Itu pasti berbeda-beda," terang dia.
"Tidak mungkin kita satukan. Nanti akan ada next pengungkapan beras berikutnya," jelas Suhasto.
Menurut Suhasto, atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5366712/original/012753800_1759284886-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__79_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511150/original/031336900_1771895236-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-24T080652.405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353288/original/089120400_1789959015-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-21T094827.860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379452/original/054279900_1792629514-IMG_5282.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379436/original/052861100_1792621228-IMG_5274.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379276/original/098991400_1792584874-IMG_5261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9376661/original/027922900_1792385365-email-attachment_2026_10_19_ariefhakim-at-klyid_bareskrim-telusuri-perusahaan-diduga-terlibat-penipuan-beras-fortifikasi_1000478345.jpg)