Bapanas Ungkap Bahaya Beras Fortifikasi, Bikin Mual hingga Anemia

Beras fortifikasi mengandung Zinc yang berlebihan. Di pasaran beras fortifiksi medium sempat beredar bahkan dengan label premium.

Diterbitkan 22 Oktober 2026, 05:42 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri usut beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai klaim label.
  • Lima merek beras terbukti memiliki kadar Zinc melebihi 120% dari batas normal.
  • Kelebihan Zinc dapat menyebabkan mual, muntah, diare, hingga anemia dan gangguan saraf.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan beras fortifikasi yang ternyata kandungan gizinya tidak sesuai dengan yang diklaim pada label kemasan.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan menjelaskan, hasil pemeriksaan lab menunjukkan kandungan Zinc pada beras fortifikasi melebihi 120 persen dari batas normal hanya 40 miligram Zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari.

"Tapi faktanya itu (beras fortifikasi) melebihi dari 120 persen," ujar Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Hermawan mengatakan, kelebihan mengnsumsi Zinc dapat berakibat mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing.

"Kemudian jika dosisnya memang betul-betul tinggi terus-menerus dikonsumsi, itu bisa menghambat penyerapan tembaga sehingga dapat menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, dan gangguan keseimbangan lainnya. Itu yang terkait masalah kelebihan Zinc dan itu ditemukan pada saat ini," ucap dia.

Hermawan mengapresiasi respons cepat dari Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus beras fortifikasi.

"Memang betul kita semua, Bapanas beserta kementerian lain, sangat apresiasi terhadap kinerja dari Bareskrim, sangat cepat gerakannya. Responsnya sangat cepat untuk memastikan masyarakat terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti masalah harga dan juga kemanfaatannya," jelas Hermawan.

 

Keluhan Konsumen

Sementara itu, Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta Eka Erfianty menilai, ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi pada label dapat merugikan konsumen.

"Bahwa konsumen dalam hal ini kan membeli produk itu harus sesuai dengan nilai tukar dan klaim atau janji yang disampaikan oleh pelaku usaha di dalam label kemasan," kata dia.

"Artinya, dengan nilai memberikan vitamin ya dalam beras fortifikasi ini, tentunya kami sebagai konsumen tentu mengharapkan manfaat dari mengkonsumsi beras fortifikasi tersebut," sambung dia.

Namun ternyata, lanjut Eka, setelah disampaikan bahwa hasil uji laboratorium tidak sesuai dengan apa yang dicantumkan pada label.

"Namun pada kenyataannya setelah tadi disampaikan bahwa hasil uji laboratorium tidak compliance terhadap nilainya gitu ya, ingredients-nya yang dicantumkan di dalam label, tentu ini sangat memberikan kerugian kepada konsumen," kata dia.

"Tidak hanya pada nilai tukar, tetapi juga pada nilai manfaat. Jadi, informasi yang sangat menyesatkan ini yang disampaikan oleh pelaku usaha atau produsen," sambung Eka.

Pihaknya pun mendukung agar dilakukan tindak pidana terhadap pelaku.

"Kami mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, untuk melakukan penindakan secara pidana," jelas Eka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6