Bareskrim Usut Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Penyidik menyita 1.194 kemasan beras dari lima merek berbeda.

Diterbitkan 21 Oktober 2026, 19:14 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dari lima merek berbeda serta satu rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari tindak lanjut program pemerintah dan laporan terkait permasalahan beras fortifikasi.

"Berdasarkan program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program Quick Wins 1 Kegiatan Prioritas Kapolri tentang Polisi Peduli Pangan, dan juga menindaklanjuti surat dari Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Bapak Kapolri, di mana, surat tersebut tertanggal 15 September 2026 tentang permasalahan beras fortifikasi," ujar Suhasto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyelidiki produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

"Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label kemasan ini ditemukan pada sejumlah produk beras fortifikasi pada beberapa merek, yaitu Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma," kata Suhasto.

"Jadi kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan," sambung dia.

Suhasto mengatakan, Bapanas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Periksa 12 Saksi

Dalam proses penyelidikan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi. Mereka terdiri dari pelapor yang berasal dari Bapanas, Direktur PT DTA, serta Kepala Produksi PT DTA.

Penyidik juga meminta keterangan ahli dari laboratorium pengujian dan ahli perlindungan konsumen untuk mendukung pembuktian perkara.

"Terus kemudian meminta juga keterangan ahli lab dari laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech atau SIG, terus kemudian meminta keterangan ahli perlindungan konsumen di mana semuanya ini adalah untuk mendukung pembuktian perkara," ucap dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya," kata dia.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beras fortifikasi dari lima merek, dengan rincian sebagai berikut:

1. Beras Idola Merah kemasan 5 kilogram sebanyak 388 bungkus

2. Beras Idola Hijau kemasan 5 kilogram sebanyak 190 bungkus

3. Beras Cantik Manis kemasan 5 kilogram sebanyak 148 kemasan

4. Beras Dewa Tunggal Raja Lele kemasan 5 kilogram sebanyak 380 kemasan

5. Beras Wijaya Kusuma kemasan 10 kilogram sebanyak 87 kemasan.

Selain beras, penyidik menyita satu rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut.

 

Total Sitaan Ditaksir Rp 1,15 Miliar

Suhasto menyebutkan, total barang bukti yang disita mencapai 1.194 kemasan beras dengan berat keseluruhan 6.405 kilogram. Nilai beras tersebut diperkirakan mencapai Rp 155.260.000, sedangkan mesin produksi ditaksir bernilai Rp 1 miliar.

"Adapun barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp 155.260.000 dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp 1 miliar," jelas Suhasto.

Dia mengungkapkan, lokasi produksi beras fortifikasi yang menjadi objek perkara berada di dalam Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Suhasto, PT DTA memproduksi beras khusus fortifikasi, yakni beras yang diperkaya dengan vitamin menggunakan bahan baku beras jadi. Dalam prosesnya, perusahaan menambahkan kernel sebagai sumber vitamin ke dalam beras.

"Jadi beras jadi ini tinggal ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran atau blending, penimbangan, hingga penyegelan kemasan," terang dia.

Suhasto menambahkan, sepanjang April hingga Agustus 2026, PT DTA diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp 18.100 hingga Rp 27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 69.995.000.000.

"Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi dan harga jual rata-rata," kata dia.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Dalam hal ini sejalan dengan program Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yaitu Polisi Peduli Pangan, Polri dalam hal ini berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk," terang dia.

Suhasto menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan pangan bersama instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Bareskrim Polri dan Satuan Tugas Pangan akan terus mendalami perkara ini dan akan melengkapi bukti-bukti lainnya dan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," jelas Suhasto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6