2 TNI Aktif di Pusaran Korupsi Dana Bencana BNPB

KPK menggandeng Puspom TNI dalam penanganan perkara.

Diterbitkan 22 Oktober 2026, 06:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan kasus korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif.

KPK tidak jalan sendiri. Lembaga pimpinan Setyo Budiyanto ini menggandeng Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI agar penanganan perkara lebih maksimal.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat berbicara mengenai kemungkinan memeriksa mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

"Karena memang secara paralel KPK juga berkoordinasi secara intensif dengan Puspom TNI karena memang dalam konstruksi perkara ini ada dugaan keterlibatan oknum TNI aktif, sehingga nanti kita bisa bersama-sama dalam proses penyidikan berikutnya," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Budi, pemanggilan Suharyanto berdasarkan pengembangan kasus. Terlebih dua dari lima tersangka adalah tenaga ahli Kepala BNPB bernama Bima Setiawan dan Richard Erlangga. Bima adalah adik Suharyanto.

Selain itu, satu tersangka lainnya juga merupakan pejabat BNPB. Yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Untuk koordinasi dengan Puspom TNI ini secara intensif juga sejak awal sudah kami lakukan, dan tentunya kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih dukungan penuh Puspom TNI kepada KPK untuk proses hukum perkara ini," beber Budi.

 

Kirim Surat ke Panglima TNI

KPK juga mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, terkait penyidikan korupsi ini.

Dalam surat itu, KPK menjabarkan secara detail perihal konstruksi perkara yang melibatkan pejabat BNPB itu, termasuk dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam kasus tersebut.

"Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," ungkap Budi Prasetyo.

"Yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya," tambahnya.

 

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan penyitaan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar dalam perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp 3,35 miliar.

KPK juga menyita 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Selain itu, KPK telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6