Pejabat Indosat Dicecar KPK Soal Penerimaan Gratifikasi Izin Usaha di Sidoarjo

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Regional East PT. Indosat Tbk, Sigit Pramudiantoro, di Gedung KPK, Rabu (20/4/2022).

Diterbitkan 21 April 2022, 11:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Regional East PT. Indosat Tbk, Sigit Pramudiantoro, di Gedung KPK, Rabu (20/4/2022).

Selain Sigit, tim penyidik juga memeriksa Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudy Cuis Efendi. Sigit dan Rudy dicecar soal dugaan adanya penerimaan gratifikasi terkait izin usaha di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Dugaan adanya penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Saiful Ilah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Pertimbangan Hakim

Ali mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dalam sidang ini, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Cokorda Gede Arthana, dengan Hakim Anggota Lufsiana, dan Panitera Pengganti Mahin.

Hal yang memberatkan tuntutan, Saiful dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, tidak berterus terang dalam memberi keterangan, dan berstatus ASN/Penyelenggara Negara.

Sedangkan hal meringankan, Saiful belum pernah dipidana, telah berusia lanjut, dan sebagai seorang Bupati Sidoarjo yang telah berjasa dan menyejahterakan Sidoarjo.

"Membebankan uang pengganti sebanyak Rp 250 juta juta sebagai hasil tindak pidana subsider 6 bulan penjara. BB berupa uang Rp 350 juta yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor negara," kata Ali.

Vonis Saiful Ilah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Saiful dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    Indosat adalah salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
    Indosat