Berani 'Speak Up' di Film Dokumenter, Mantan Santriwati Jadi Sorotan Usai Bechi Bebas

Bechi, anak ulama, terpidana kasus kekerasan seksual ternyata sudah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025, dan baru terungkap di publik September 2026.

Diterbitkan 25 September 2026, 10:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Usai Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bebas bersyarat, kondisi keamanan saksi dan mantan santri korban kekerasan seksual menjadi sorotan. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perubahan status hukum Bechi perlu diantisipasi karena dapat memunculkan dinamika baru, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban.

"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," ujar Susilaningtias, Jumat (25/9/2026).

Dirinya juga mengatakan, LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), termasuk terkait mekanisme pemenuhan hak saksi dan korban untuk memperoleh informasi mengenai perubahan status terpidana.

Menurut dia, informasi mengenai perubahan status hukum terpidana penting bagi LPSK untuk menilai kembali situasi dan potensi risiko yang mungkin dihadapi saksi maupun korban.

Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, yang baru terungkap pada September 2026 ini, setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Saat memperoleh pembebasan bersyarat, yang bersangkutan telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.

LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban dalam perkara tersebut. Pelindungan mencakup pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.

Susilaningtias meminta saksi dan korban segera melapor kepada LPSK apabila kembali menghadapi ancaman setelah pembebasan bersyarat Bechi.

"Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," katanya.

Ia mengatakan pemantauan kondisi saksi dan korban dilakukan melalui komunikasi langsung serta koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur untuk memastikan perkembangan situasi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan.

 

Speak Up di Film Dokumenter

Selain memantau dampak perubahan status hukum MSAT, LPSK juga memperhatikan kondisi para mantan santri yang memberikan kesaksian dalam film dokumenter mengenai perkara TPKS di lingkungan pesantren di Jombang.

Susilaningtias mengatakan kemunculan kembali kesaksian korban di ruang publik menunjukkan pentingnya memastikan aspek keamanan, privasi, dan kondisi psikologis korban tetap menjadi perhatian.

“LPSK menilai bahwa atas terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun. Khususnya di dunia pendidikan, didorong oleh tingginya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” kata Susilaningtias.

Menurut dia, kesaksian para mantan santri dalam film dokumenter tersebut sebelumnya telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta dalam persidangan perkara dimaksud. Oleh karena itu, aspek risiko dari penyampaian kesaksian, termasuk psikologis, privasi, dan keamanan, perlu tetap diperhatikan.

LPSK juga berharap pihak media memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada para korban apabila muncul gugatan dan/atau laporan hukum sebagai dampak dari penayangan film dokumenter tersebut.

“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” ujarnya.

LPSK memastikan komunikasi dengan para mantan santri terus dilakukan sebagai bagian dari pemantauan. Apabila terdapat ancaman, saksi dan korban diharapkan segera berkoordinasi dengan LPSK agar kebutuhan pelindungan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.