Divonis 7 Tahun, Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati Sudah Dibebaskan

Investigasi BBC mengungkapkan Bechi hanya menjalani 3 tahun dari hukuman 7 tahun penjara.

Diterbitkan 22 September 2026, 17:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi diketahui bebas bersyarat. Bechi merupakan anak kiai pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur .

Hasil investigasi BBC yang diperkenankan dikutip Liputan6.com, Bechi dibebaskan setelah hanya menjalani tiga tahun dari hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Jurnalis BBC Rebecca Davies menyamar ke rumah keluarga Bechi pada perayaan Idulfitri Maret 2026. Dengan menggunakan kamera tersembunyi, dia merekam Bechi saat menyalami para tamunya.

Salah satu santriwati korban kekerasan Bechi adalah Ira. Dia mengaku diperkosa selama beberapa tahun sejak berusia 15 tahun.

"Saya diperlakukan seperti budaknya untuk memenuhi hasrat seksualnya. Saya harus melakukan apa pun yang dia inginkan. Jika saya menolak, amarahnya meledak-ledak," kata Ira, dikutip dari BBC, Selasa (22/9/2026).

"Saya disekap, diperkosa, dipukuli, dan dipaksa melakukan hubungan seksual bertiga. Saya menangis setiap hari. Saya merasa tubuh saya kotor, tidak layak. Saya merasa tidak aman, hidup saya tidak normal. Dunia saya seperti runtuh."

Bechi adalah seorang guru dan memegang posisi wakil rektor di pesantren itu saat ditangkap. Pada November 2022, Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santri.

Bechi pertama kali dilaporkan kepada polisi pada tahun 2018. Namun para pendukung dan keluarganya yang berpengaruh membantu melindunginya dari penangkapan selama bertahun-tahun, sementara ia terus menyampaikan berbagai bantahan di hadapan publik.

Pada Juli 2022, setelah bertahun-tahun menghindar, Bechi akhirnya ditahan. Dalam kasus Bechi, jaksa menuntut hukuman 16 tahun penjara. Namun pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan dihukum atas dakwaan yang lebih ringan, yakni kekerasan seksual.

Ayu, mantan santri lain di Pesantren Shiddiqiyyah, memimpin upaya untuk mengungkap dugaan pelanggaran Bechi. Dia mengumpulkan kesaksian dari sedikitnya 11 santriwati, termasuk Ira, yang mengaku mengalami kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh Bechi.

Dalam dokumenter, Ayu mengatakan sejumlah santri mengaku dipilih secara khusus untuk mengikuti "ritual" yang dilakukan Bechi di sebuah hutan terpencil.

"Teman-teman yang ikut ritual itu ternyata ditelanjangi semua…Bechi katanya sih pegang-pegang tubuhnya teman-teman sama disuruh angkat tangan dan diminta baca Al-Fatehah dan ayat-ayat Al-Quran supaya keliatan Islami gitu.”

Salah satu teman bercerita ke Ayu, “dia disetubuhi dalam wawancara personal itu dan dia nangis, ‘kok wawancara personalnya kayak gini’. Menurutku kondisinya cukup tragis.”

Ayu mengatakan banyak dari para santri tersebut terlalu takut untuk menempuh jalur hukum secara mandiri. Namun, laporan salah satu santri akhirnya berujung pada vonis terhadap Bechi pada tahun 2022. Dalam kasus tersebut, Ira memberikan kesaksian, namun kasus Ira sendiri belum pernah sampai ke meja hijau. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan bahwa Bechi mendapatkan “Program Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025.”

“Bechi mendapat Remisi atau pengurangan masa menjalani pidananya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tulis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BBC telah menyampaikan tuduhan tersebut kepada Bechi dan ibunya, namun mereka tidak memberikan tanggapan.

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Lombok

Di tengah sorotan bebasnya Bechi, mencuat dugaan kekerasan seksual pada Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mantan santri Pondok Pesantren Abul Barokat, Sukma, mengaku menjadi korban. Berdasarkan hasil investigasi BBC, Sukma baru berusia 12 tahun ketika pertama kali mondok di pesantren tersebut.

Sukma kemudian menceritakan secara terbuka dugaan kekerasan seksual yang dia alami dari "abah", pendiri Pondok Pesantren Abul Barokat. Para santri mengenal Ahmad dengan panggilan "Abah".

Sukma mengatakan, Abah mulai mendekatinya ketika usianya 15 tahun. Pada tahun terakhirnya di pesantren, tepatnya pada 2021, Sukma mengaku dipanggil ke rumah Abah pada larut malam saat malam tahun baru.

Saat itu, Abah disebut menjanjikan akan memberikan "amalan khusus" kepadanya. Sukma mengatakan, istri dan anak-anak Abah sedang berada di luar kota.

Di rumah tersebut, Sukma mengaku Abah mulai memintanya membuka pakaian. Sukma menolak dan menangis, tetapi menurut pengakuannya, Abah tetap melakukan tindakan tersebut.

"Saya ingin berteriak, tetapi mulut saya ditutup," kata Sukma.

Sukma juga mengaku Abah berupaya memperkosanya. Dalam kondisi tersebut, dia teringat ibunya yang telah meninggal dan berdoa agar mendapat pertolongan.

"Dia [melakukan] percobaan perkosaan gitu. [Saya berkata dalam hati] ibu [saya] waktu itu sudah meninggal. [Saya bilang] Ibu, bantu. Masa biarin Sukma kayak gini? Bantu Sukma, saya bilang, ibu bantu, saya bilang. Ya Allah, bantu aku.”

Sukma akhirnya berhasil melarikan diri dengan menendang Abah. Dia kemudian berlari keluar rumah dan mengurung diri.

Bertahun-tahun setelah kejadian itu, Sukma akhirnya menceritakan pengalamannya kepada sekelompok mantan santri. Kepada mereka, dia mengaku Abah telah berupaya memperkosanya.

Kelompok tersebut sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lain yang melibatkan Abah. Kelompok itu dipimpin Yusron, yang kemudian mengumpulkan kesaksian dari lima santriwati, termasuk Sukma, yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

Salah satu mantan santri lainnya yang memberikan kesaksian adalah Zia. Setelah mengalami trauma, Zia memilih melanjutkan studinya ke Kairo, Mesir.

Zia bersama tiga mantan santri lainnya kemudian berupaya meminta bantuan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), organisasi yang menaungi pesantren tersebut.

Dalam pertemuan dengan perwakilan NWDI, para mantan santri menyerahkan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan Yusron. Bukti tersebut antara lain berupa kesaksian, foto, serta nama-nama orang yang disebut menjadi sasaran Abah.

Namun, menurut keterangan para mantan santri, dugaan tersebut tidak langsung dilaporkan kepada polisi. Mereka justru menyebut perwakilan NWDI memberitahukan tuduhan tersebut kepada Abah dan diduga membantu upaya untuk menutupi kasus.

Sukma mengatakan, setelah pertemuan tersebut, dirinya dipanggil ke rumah Abah. Di sana, dia bertemu Abah, istrinya, Hurmiati, yang dipanggil "Umi" oleh para santri, dua anggota polisi, serta seorang pengacara dari NWDI.

Dalam pertemuan itu, Sukma mengaku dipaksa menandatangani dokumen yang menyatakan hubungannya dengan Abah selama ini hanya sebatas hubungan guru dan murid.

"Saya dipaksa melakukan itu. Abah mengancam saya. Dia mengatakan bahwa jika saya berani melapor ke polisi, jika saya bicara, saya akan dipenjara," kata Sukma.

Sukma kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2025. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, Abah dan Umi belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan Sukma.

NWDI menyatakan tengah melakukan investigasi internal terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di pesantren yang mereka naungi. NWDI juga membantah pernah melakukan upaya untuk menutupi kasus tersebut.

"NWDI justru berkewajiban menjaga kehormatan dan nama baik pondok pesantren serta lembaga pendidikan agar tidak dirusak oleh perbuatan oknum-oknum tersebut," tulis NWDI dalam pernyataannya.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6