Sukses

Top 3 News: BNPT Paparkan Ciri Penceramah Radikal

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menanggapi pernyataan Presiden Jokowi Widodo soal penceramah radikal merupakan peringatan kuat untuk meningkatkan kewaspadaan nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menanggapi pernyataan Presiden Jokowi Widodo soal penceramah radikal merupakan peringatan kuat untuk meningkatkan kewaspadaan nasional.

Menurut Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid, pernyataan Presiden Jokowi pada Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Mabes TNI, Jakarta, Selasa 1 Maret 2022 itu harus ditanggapi serius oleh seluruh kementerian, lembaga pemerintah, dan masyarakat pada umumnya tentang bahaya radikalisme.

Tak hanya itu, Nurwakhid juga menguraikan beberapa indikator yang bisa dilihat dari isi materi yang disampaikan bukan tampilan penceramah. Salah satunya mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional.

Kemudian, ada berita soal Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menjelaskan penyebab terjadi angin kencang di wilayahnya Jabodetabek pada Sabtu 5 Maret 2022.

Koordinator Bidang Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca BMKG Miming Saepudin menuturkan fenomena ini dipicu oleh sistem awan konvektif seperti jenis Cumulonimbus yang bergerak dari wilayah Barat Banten ke arah Timur menuju Jabodetabek.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti para terpidana korupsi lebih memilih menjalani pidana kurungan tambahan daripada membayar uang pengganti.

Aktivis anti korupsi ICW Lalola Ester menyebut, para terpidana kasus korupsi memilih menjalani pidana tambahan lantaran dalam subsider yang harus dijalani tak lebih dari satu tahun.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 6 Maret 2022:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Lima Ciri Penceramah Radikal Versi BNPT

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid, mengatakan pernyataan Presiden Jokowi Widodo terkait penceramah radikal merupakan peringatan kuat untuk meningkatkan kewaspadaan nasional.

Pernyataan Presiden Jokowi pada Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (1/3) itu harus ditanggapi serius oleh seluruh kementerian, lembaga pemerintah, dan masyarakat pada umumnya tentang bahaya radikalisme, katanya dalam siaran pers Pusat Media Damai BNPT, Sabtu.

“Sejak awal kami (BNPT, Red) sudah menegaskan bahwa persoalan radikalisme harus menjadi perhatian sejak dini, karena sejatinya radikalisme adalah paham yang menjiwai aksi terorisme. Radikalisme merupakan sebuah proses tahapan menuju terorisme yang selalu memanipulasi dan mempolitisasi agama,” katanya seperti dilansir Antara.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Penyebab Angin Kencang di Jabodetabek pada Sabtu 5 Maret Kemarin

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), menjelaskan penyebab terjadi angin kencang di wilayahnya Jabodetabek pada Sabtu 5 Maret 2022.

Disebutkan, ini dipicu oleh sistem awan konvektif seperti jenis Cumulonimbus yang bergerak dari wilayah Barat Banten ke arah Timur menuju Jabodetabek.

"Berdasarkan pantauan citra radar dan citra satelit, kejadian angin kencang di wilayah Jabodetabek tersebut dipicu oleh sistem awan konvektif seperti jenis Cumulonimbus (Cb) yang bergerak dari wilayah barat Banten ke arah timur menuju wilayah Jabodetabek dengan dimensi sistem awan yang memanjang dari utara ke selatan," kata Koordinator Bidang Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca BMKG Miming Saepudin kepada Merdeka.com, Minggu 6 Maret 2022.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. ICW soal Angelina Sondakh: Mudah Jalani Pidana daripada Bayar Uang Pengganti

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti para terpidana korupsi yang memilih menjalani pidana kurungan tambahan daripada membayar uang pengganti.

Diketahui, dalam kasus ini Angelina Sondakh yang bersangkutan tak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, sehingga memilih menjalani pidana tambahan. 

Dipandang, lebih mudah menjalani pidana tambahan daripada harus membayar kewajiban uang pengganti.

"Saya menduga pilihan itu banyak diambil karena lebih mudah untuk menjalani pidana tambahan dibanding membayar uang pengganti," ujar aktivis anti korupsi ICW Lalola Ester dalam keterangannya, Minggu 6 Maret 2022.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.