Liputan6.com, Jakarta - Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia setiap 9 Agustus kembali menghadirkan potret perjuangan masyarakat adat yang selama puluhan tahun mempertahankan tanah, hutan, dan budaya warisan leluhur. Di tengah gempuran industri ekstraktif dan alih fungsi lahan, komunitas adat di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, terus berupaya menjaga identitas dan ruang hidup mereka agar tidak tergerus zaman.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)menetapkan tema global 2026, "Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being", untuk menyoroti peran bidan adat sebagai penjaga pengetahuan leluhur sekaligus penopang kehidupan komunitas (UN DESA, 2026). Sementara itu, National Geographic (2021) mencatat bahwa masyarakat adat, meski jumlahnya kurang dari lima persen populasi dunia, menguasai atau mengelola sekitar seperempat permukaan daratan bumi.
Di Indonesia, perjuangan itu terlihat nyata lewat desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang sudah mandek selama 16 tahun di parlemen. Berikut Liputan6.com merangkum potret perjuangan masyarakat adat merawat warisan leluhur , Sabtu (8/8/2026).
Advertisement
Sejarah dan Makna Hari Masyarakat Adat Sedunia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4563440/original/095592600_1693881969-dendy-darma-satyazi-xi7_8azCoo8-unsplash.jpg)
Hari Masyarakat Adat Sedunia lahir dari Resolusi Majelis Umum PBB 49/214 yang disahkan pada 23 Desember 1994. Tanggal 9 Agustus dipilih untuk mengenang pertemuan pertama Kelompok Kerja PBB untuk Populasi Masyarakat Adat pada 1982 di Jenewa, Swiss (UN DESA, 2026).
Sejak saat itu, peringatan tahunan ini menjadi momentum bagi dunia untuk mengevaluasi sejauh mana hak-hak masyarakat adat, mulai dari wilayah, bahasa, hingga sistem pengetahuan tradisional, benar-benar dilindungi oleh negara.
Pada 2026, tema yang diusung PBB berfokus pada peran bidan adat sebagai penjaga kehidupan dan kesejahteraan lintas generasi. Tema ini menegaskan bahwa warisan leluhur bukan sekadar benda atau ritual, melainkan juga pengetahuan hidup yang diwariskan secara lisan dan praktik dari generasi ke generasi.
Advertisement
Data Global: Siapa dan Berapa Banyak Masyarakat Adat di Dunia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2919995/original/067074500_1569298112-Erau5.jpg)
Menurut catatan PBB, terdapat sekitar 370 hingga 500 juta masyarakat adat yang tersebar di lebih dari 90 negara dan mewakili lebih dari 5.000 budaya berbeda di seluruh dunia. Kelompok ini kerap menghadapi perampasan lahan, diskriminasi, dan minimnya akses terhadap layanan dasar, meski keberadaan mereka sangat penting bagi kelestarian lingkungan global.
Sebuah kajian yang dipublikasikan di jurnal Nature oleh Fernández-Llamazares dan tim peneliti (2024) berjudul "No Basis for Claim that 80% of Biodiversity is Found in Indigenous Territories" meluruskan klaim populer bahwa wilayah adat menampung 80 persen keanekaragaman hayati dunia.Â
Kajian tersebut menegaskan angka itu tidak berdasar secara ilmiah, namun tetap menggarisbawahi bahwa masyarakat adat mengelola atau memiliki hak atas sekitar seperempat daratan bumi, yang di dalamnya terkandung 37 persen lahan alami dan sepertiga hutan utuh yang tersisa di planet ini. Fakta ini memperkuat posisi masyarakat adat sebagai penjaga ekosistem, bukan lewat mitos statistik, melainkan bukti nyata pengelolaan wilayah yang lestari.
Potret Perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5227648/original/094360200_1747817082-Cuci_Negeri_adat_Ambon.jpg)
Di Indonesia, potret perjuangan masyarakat adat merawat warisan leluhur tampak jelas dalam upaya panjang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA). Inisiatif penyusunan RUU ini sudah dimulai sejak 2006, namun hingga pertengahan 2026 belum juga disahkan menjadi undang-undang.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam catatan akhir tahun 2025 mencatat setidaknya 135 kasus perampasan wilayah adat yang merenggut 3,8 juta hektare tanah di 109 komunitas adat, dengan 162 warga adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Lebih dari 7,3 juta hektare wilayah adat bahkan telah dikuasai konsesi tambang, perkebunan, dan aktivitas penebangan kayu.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hingga Agustus 2025 mencatat 1.633 wilayah adat seluas 33,6 juta hektare telah teregistrasi secara mandiri oleh komunitas. Namun, baru 320 wilayah adat seluas 6,3 juta hektare yang benar-benar mendapat pengakuan hukum resmi dari negara. Kesenjangan besar antara wilayah yang diklaim dan yang diakui inilah yang membuat konflik agraria terus berulang setiap tahun.
Advertisement
Bentuk-Bentuk Nyata Perjuangan Merawat Warisan Leluhur
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441021/original/052787300_1765450671-Masyarakat_adat_melayu__Pexels_.jpg)
Perjuangan masyarakat adat tidak berhenti pada advokasi hukum semata. Beberapa langkah konkret yang dilakukan komunitas adat di berbagai daerah antara lain:
- Pemetaan wilayah adat secara partisipatif, melibatkan warga langsung untuk mendokumentasikan batas tanah ulayat sebagai bukti penguasaan turun-temurun.
- Pewarisan bahasa dan pengetahuan tradisional kepada generasi muda melalui sekolah adat, upacara, dan cerita lisan agar identitas budaya tidak punah.
- Penjagaan hutan dan sumber air adat dengan menerapkan norma dan sanksi adat yang telah terbukti efektif menekan laju kerusakan lingkungan.
- Advokasi legislasi, termasuk audiensi dengan DPR dan kampanye publik untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat.
- Penguatan peran perempuan dan bidan adat, sejalan dengan tema global 2026, sebagai penjaga pengetahuan kesehatan dan kelahiran berbasis kearifan lokal.
Rangkaian upaya ini menunjukkan bahwa potret perjuangan masyarakat adat bukan hanya soal mempertahankan tanah, tetapi juga merawat sistem pengetahuan yang menopang keberlangsungan hidup komunitas secara menyeluruh.
Tantangan yang Masih Membayangi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449265/original/091872400_1766052356-4.jpg)
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Greenpeace Indonesia, menilai ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat posisi masyarakat adat kerap kalah ketika berhadapan dengan aturan sektoral seperti kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Ekspansi industri ekstraktif dan proyek pembangunan nasional dinilai masih menjadi ancaman utama bagi keberlangsungan wilayah adat.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menargetkan pembahasan Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR dapat dimulai pada awal 2026 dan rampung sebelum akhir tahun. Jika pengesahan kembali tertunda, para aktivis menilai hal ini mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi hak masyarakat adat.
Dukungan yang Bisa Diberikan Masyarakat Luas
Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia menjadi momentum bagi masyarakat luas untuk turut berkontribusi, misalnya dengan membeli produk kerajinan atau pangan langsung dari perajin adat, mempelajari bahasa dan sejarah komunitas adat setempat, serta menyebarluaskan informasi mengenai tantangan yang mereka hadapi. Dukungan sederhana semacam ini dapat memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam mempertahankan warisan leluhur di tengah tekanan pembangunan yang terus berjalan.
Advertisement
Pertanyaan Seputar Hari Masyarakat Adat Sedunia
1. Kapan Hari Masyarakat Adat Sedunia diperingati?
 Hari Masyarakat Adat Sedunia diperingati setiap 9 Agustus, sesuai Resolusi Majelis Umum PBB 49/214 tahun 1994.
2. Apa tema Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026?
Tema tahun 2026 adalah "Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being", yang menyoroti peran bidan adat dalam menjaga kehidupan dan kesejahteraan komunitas.
3. Mengapa RUU Masyarakat Adat penting bagi Indonesia?
RUU Masyarakat Adat penting karena memberikan kepastian hukum atas wilayah dan hak masyarakat adat, sekaligus menjadi dasar penyelesaian konflik agraria yang selama ini kerap merugikan komunitas adat.
Â
Â
Â
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1847939/original/035145400_1517114752-Tarian-Tradisional-Tabalong1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318069/original/011395800_1786085881-kim_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308794/original/060788800_1785202090-timnas.jpg)