Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Tuding Ada Kebohongan dan Rekayasa Fakta

Kuasa hukum Richard Lee menegaskan pihaknya berpegang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Diterbitkan 08 Agustus 2026, 11:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pihak Richard Lee menemukan kejanggalan dan ketidakselarasan keterangan saksi dengan BAP.
  • Kuasa hukum Richard Lee menyoroti validitas barang bukti dan proses hukum yang dinilai direkayasa.
  • Richard Lee membantah produk dibeli dari tokonya dan memiliki alibi berada di Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan yang melibatkan dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (6/8/2026). Sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi itu bergulir cukup tegang, karena pihak Richard Lee menilai adanya sejumlah kejanggalan keterangan yang disampaikan para saksi di ruang sidang.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal, menegaskan pihaknya berpegang pada fakta-fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, ada sejumlah pernyataan saksi yang dinilai tidak selaras dengan dokumen resmi.

"Jadi kami hanya berkisar dengan fakta-fakta yang ada, jadi tidak ada yang dibuat-buat. Seperti itu. Nah, tadi kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian, kan boleh ya pendapat orang gitu," ujar Faizal.

Faizal mengaku telah menyiapkan puluhan pertanyaan untuk menguji kebenaran keterangan para saksi. Faizal mengungkapkan bahwa menegakkan keadilan harus dilakukan dengan cara yang benar dan jujur.

"Untuk menegakkan hukum, menegakkan keadilan, menegakkan kebenaran itu harus dilakukan dengan jalan yang benar. Dengan kejujuran dan kebenaran. Tidak bisa menegakkan hukum, menegakkan keadilan, menegakkan kebenaran dengan cara yang salah," tuturnya.

 

Soal Validitas Barang Bukti

Selain itu, Faizal juga menyoroti validitas barang bukti yang menjadi objek perkara. Faizal menegaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya rekayasa atau ketidaksesuaian fakta, maka kliennya layak dibebaskan.

"Prosesnya benar, faktanya benar, alurnya benar. Barang buktinya benar, tidak berubah seperti yang kemarin. Tapi kalau caranya salah, ada kebohongan, ada rekayasa, kami ingin klien kami dibebaskan," katanya.

Soal Produk yang Dipermasalahkan

Lebih lanjut Richard Lee memberikan penjelasan terkait produk yang dipermasalahkan di persidangan. Menurut dia, produk itu tidak dibeli dari toko resmi miliknya.

"Tapi yang jelas satu hal yang pasti, pertanyaan saya dari kemarin sudah sangat fix bahwa eh Saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yaitu dr. Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," ungkap Richard.

Keberadaan Richard Lee pada Waktu Kejadian

Sementara itu,, Faisal menambahkan bahwa keberadaan dr. Richard Lee pada waktu kejadian menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan. Menurutnya, kliennya sedang berada di Singapura saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.

"Sangat menguntungkan. Tanggal 12 Dokter Richard tidak ada di Indonesia. Laporan tanggal 12, pasal 435 itu setiap orang. 435 itu setiap orang dan orangnya ada di Singapura," pungkas Faisal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Kisah Nyata Siang, Sabtu 8 Agustus Pukul 11.30 WIB di Indosiar

M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan