Sukses

PN Pusat Lepaskan PT IOI dari Segala Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Menerima Dengan Besar Hati

PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) terbebas dari segala tuntutan pidana (onslag) terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) terbebas dari segala tuntutan pidana (onslag) terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditur.

Majelis hakim yang dipimpin oleh R. Bernadette Samosir, S.H., M.H, pada Kamis (3/2/2022) itu juga meminta untuk memulihkan hak serta mengembalikan barang bukti yang telah disita seluruhnya kepada Sean William Henley.

Kuasa hukum PT IOI, Hasbullah, menyatakan putusan onslag yang membuat Direktur PT IOI, Sean Willian Hanley sebagai terdakwa lepas dari segala tuntutan menjadi peristiwa hukum yang sebenarnya.

"Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Ternyata majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati putusan ini," kata Hasbullah usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Hasbullah mengatakan dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa peristiwa penerbitan HYPN ini adalah bentuk utang-piutang dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan perbankan, apalagi pidana.

"Jadi kami ingin tegaskan putusan PN Pusat hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT IOI ini bukanlah bentuk pengumpulan dana masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan perbankan. Oleh karena itu kami menerima putusan ini dengan sangat senang," tutur Hasbullah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Sanggup Bayar

Hasbullah menjelaskan bahwa terbitnya HYPN oleh PT IOI ini merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan. Lalu, promisorry notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan, kata Hasbullah, promisorry note ini merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank.

"Jadi apa yang dilakukan oleh Sean William Henley selaku direktur PT IOI tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo. Pasal 16 Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7/1992 tentang perbankan. Apa yang dilakukannya adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk utang piutang yaitu suara sanggup atau surat hutang (promissory note)," jelasnya.

Terkait adanya tuntunan kasasi, Hasbullah mengaku siap dan menerimanya. “Karena dari awal kami yakin betuk ini adalah persoalan perdata, bukan pidana. Jadi kami siap untuk menempuh upaya jaksa jika ingin melakukan kasasi," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.