Sukses

Antisipasi Peredaran Narkoba Saat Nataru, Polisi Gagalkan Penyelundupan 222 Kg Sabu

Selain penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 222 kilogram yang digagalkan, petugas juga menggagalkan 200 ribu butir ekstasi dan 47.500 pil happy five.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar operasi penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hasilnya, petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 222 kilogram, 200 ribu butir ekstasi, dan 47.500 pil happy five, asal jaringan Malaysia-Indonesia.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, operasi tersebut dilaksanakan pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2021 dengan sandi Baruna 2021. Untuk pengungkapan kasus ini dilakukan pada 16 dan 17 November 2021.

"Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh," tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Ada tiga tersangka yang ditangkap petugas, masing-masing berinisial FR (40), HB (26), dan SJ (48). Sementara, satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron yaitu SF alias HT yang berperan sebagai pengendali.

"Dari hasil interogasi SJ, didapat keterangan bahwa dikendalikan oleh SF alias HT berada di Malaysia," jelas dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Penangkapan

Adapun kronologi penangkapan bermula saat petugas melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai telah menjemput paket narkoba dari perairan Malaysia, Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 di Perairan Pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur, sekitar 3 mil dari pantai.

Hasilnya, tim menangkap FR dan HB yang membawa 15 karung dan lima tas berisikan 210 kilogram sabu, 200 ribu butir ekstasi, dan 47.500 pil happy five.

Selanjutnya pengembangan pun dilakukan dan tim menangkap DJ di Jalan Medan-Banda Aceh, Matong Glumpong Dua, Peusangan, Bureuen, Jumat, 17 Desember 2021.

Dari tangannya, petugas mendapati satu buah karung berisikan sabu seberat 12 kilogram saat penggeledahan kediamannya di Desa Jangka Keutapang, Jangka, Bireuen.

"Total yang dapat diselamatkan 1.135.500 jiwa," Krisno menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.