Sukses

Alasan Jokowi Tak Lapor KPK Usai Dapat Jeruk 3 Ton dari Warga Karo

Pemberian 3 ton jeruk oleh warga Karo kepada Presiden Jokowi turut disorot KPK. KPK mengingatkan bahwa pemberian barang kepada penyelenggara negara dengan maksud tertentu masuk kategori gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus) Mensesneg, Faldo Maldini menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak melaporkan pemberian 3 ton jeruk dari masyarakat Kabupaten Karo, Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, Jokowi tidak menerima jeruk tersebut secara cuma-cuma. Dia telah memberikan langsung pembayaran 3 ton jeruk itu kepada masyarakat Kabupaten Karo yang datang ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodybag. Beliau bilang 'gantinya'. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," jelas Faldo kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Dia memastikan bahwa sikap Presiden Jokowi konsisten terhadap pemberian berbagai hadiah yang diterimanya. Faldo mencontohkan saat Jokowi langsung melapor ke KPK ketika menerima hadiah gitar dari Metallica dan kuda.

"Namun, pemberian dari rakyat kecil, petani, yang sangat mencintai Beliau tentu lebih elok dibayar saja, dibeli saja, ketimbang dibawa-bawa ke KPK. Nanti, petani sedih. Ada kepantasan lah dalam bernegara," jelas Faldo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diingatkan KPK soal Gratifikasi

Sebelumnya, Jokowi menerima buah tangan berupa jeruk seberat tiga ton yang dibawa dalam satu truk oleh warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Sumatera Utara ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 6 Januari 2021.

Penerimaan jeruk tiga ton tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara. Sebab, pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud tertentu masuk dalam kategori gratifikasi. Termasuk pemberian jeruk.

"Kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi, atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Ipi mengingatkan Jokowi untuk melaporkannya kepada KPK jika jeruk tersebut sudah disalurkan kepada masyarakat sebagai bentuk bantuan sosial. Apalagi, Jokowi dianggap KPK sebagai contoh yang baik dalam pelaporan penerimaan gratifikasi.

"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," ucapnya

KPK juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud tertentu. Ipi menegaskan, setiap penyelenggara negara termasuk Presiden Jokowi memiliki tugas untuk membangun negara tanpa harus diberi sesuatu oleh masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.