Sukses

Polisi Tunggu Bukti Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Mabes Polri menurunkan tim untuk melakukan audit atas kinerja Polres Luwu Timur dalam menangani perkara dugaan pemerkosaan tiga anak yang dilakukan ayah kandungnya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi siap mengusut kembali kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Penyelidikan kasus ini sebelumnya dihentikan Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kini Polri menunggu adanya bukti baru dari pelapor.

"Kami tetap tunggu, Polri menunggu, informasi kami mendapat akan diberikan alat bukti baru, Polri akan menunggu dan ketika nanti dapat bukti baru tersebut akan mendalami," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).

Rusdi mengatakan, Mabes Polri telah menurunkan tim untuk melakukan audit atas kinerja Polres Luwu Timur dalam menangani perkara tersebut. Jika nantinya penyelidikan kembali dibuka, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan asistensi atau pendampingan pengungkapan kasus.

"Asistensi ini mengarahkan, membantu daripada penyidik bagaimana melakukan langkah-langkah penyelidikan yang disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku, sehingga langkah-langkah penyidik dalam laporan penyidikan yaitu dapat dipertanggungjawabkan, seperti itu," jelas dia.

Rusdi meminta berbagai pihak yang mendukung pengusutan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur untuk bekerjasama. Khususnya apabila memiliki alat bukti baru dalam rangka membuka kembali penyelidikan perkara tersebut.

"Silakan diserahkan, karena sampai hari ini alat bukti baru itu belum diserahkan kepada pihak kepolisian. Kami menunggu apabila bukti-bukti baru tersebut diserahkan, tentunya penyidik akan mendalami bukti tersebut," Rusdi menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri PPPA Turunkan Tim Dalami Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengaku akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya," ujar Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat malam (8/10/2021.

Dia juga meminta semua pihak, khususnya pendamping kasus untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur ini. Sebab, bukan tidak mungkin kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada kepolisian sudah cukup.

Bintang menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.

"Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif. Yang jelas, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," tutur Bintang.

Seperti dikutip dari Antara, Bintang menuturkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

Dia mengingatkan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat dalam menanggapi kasus ini dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, tetapi dengan tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.

Sejak tahun 2019 sampai 2020, Kementerian PPPA sudah berkoordinasi terkait kasus tersebut bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Untuk itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara.

Namun, kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan. "Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini," ucap Bintang.

3 dari 3 halaman

Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.