Sukses

Kejagung Tangkap Buronan Kejari Belitung di Jakarta

Fajar ditetapkan bersalah karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan AI bin S dan MN yang akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.865.000,00.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap satu buronan terpidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Mohammad Fajar Fitria (32). Dia ditangkap di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur, Rabu (29/9/2021).

"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Mohammad Fajar Fitria diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya.

Fajar ditetapkan bersalah karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan AI bin S dan MN yang akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.865.000,00.

Dimana Fajar yang kala itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Delima Agung Utama Jawa Timur berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 bersama Notaris TT, dengan Saksi AI bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Mitra Novalanda yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku Wakil Direktur II CV. Cipta Nusa Endah.

Melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara pada kurun waktu dari Juni 2015-Desember 2015 di Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk DPO

Atas hal itu, Fajar dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan.

"Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung," katanya.

Setelah dilakukan penangkapan, Fajar akan diberangkatkan ke Belitung pada Kamis 30 September 2021 pukul 10.00 WIB untuk dieksekusi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019. 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.