Sukses

4 Hal Terkait Gugatan Warga ke Jokowi hingga Anies atas Polusi Udara Jakarta

Sebelumnya, gugatan kepada negara terkait pencemaran udara pertama kali didengungkan oleh Melani Soebono dan puluhan para pemerhati lingkungan pada 4 Juli 2019.

Liputan6.com, Jakarta Gugatan warga terhadap negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga Gubernur DKI Anies Baswedan terkait pencemaran udara di Jakarta telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri memutuskan bahwa Presiden Jokowi dan keempat tergugat lainnya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, yaitu polusi udara.

"Menghukum tergugat I (Presiden Jokowi) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata hakim Saifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September kemarin seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, gugatan kepada negara terkait pencemaran udara, pertama kali didengungkan oleh Melani Soebono dan puluhan para pemerhati lingkungan pada Juli 2019.

Dalam permohonannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya pada 4 Juli 2019, para tergugat dinilai telah terbukti melanggar hak asasi manusia (HAM), karena telah membiarkan kondisi udara Jakarta kian hari semakin buruk.

"Kami hanya ingin menghirup udara yang bersih dan sehat. Semakin lama keputusan ditunda, semakin menipis harapan kita," ujar salah satu penggugat, Inayah Wulandari, Juni 2021.

Berikut sederet hal terkait gugatan warga terhadap negara terkait pencemaran udara di Ibu Kota: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Jokowi hingga Anies Kalah Atas Gugatan Warga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September seperti dikutip dari Antara.

Kelima pihak tergugat adalah Presiden Jokowi sebagai tergugat I, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

"Menghukum tergugat II (Menteri LHK Siti Nurbaya) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat," ungkap hakim Saiffudin.

Selanjutnya terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara.

3 dari 5 halaman

2. Gugatan untuk Anies

Sementara, untuk Anies Baswedan dihukum karena telah melakukan lima hal, yaitu: 

A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.

2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.

3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.

4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.

5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.

4 dari 5 halaman

3. Istana Tunggu Kajian KLHK

Atas putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan warga tersebut, pihak Istana tak tinggal diam.

 Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menyampaikan pemerintah menunggu tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan pengadilan yang menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersalah pada kasus polusi udara di Jakarta. Tinjauan KLHK akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Menurut dia, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan pemerintah untuk memilih opsi terbaik tekait putusan tersebut. Pemerintah tak ingin salah langkah dalam merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini.

"Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," jelas Faldo.

5 dari 5 halaman

4. Respons Anies Baswedan

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten terkait kualitas udara di Ibu Kota.

Anies menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menangani masalah polusi lewat Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, sebelum adanya gugatan.

"Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).

"Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A," sambungnya.

Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, Anies mengklaim perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota, salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

“Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020,” katanya.

 

Lesty Subamin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.