Sukses

Jakarta Darurat Covid-19, Anies: Jalan-Jalan di Zona Merah dan Oranye Akan Ditutup

Anies pun meminta masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Sehingga dapat meminimalisir terpaparnya virus covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Ibu Kota saat ini masuk dalam situasi yang gawat terkait adanya kenaikan kasus Covid-19.

Dia pun mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak. Yakni Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, hingga Pangdam Jaya untuk merumuskan langkah-langkah dalam menangani keadaan genting di Ibu Kota.

"Salah satunya yang terkait dengan masyarakat adalah akan ada pembatasan ruang mobilitas dan itu artinya jalan-jalan, mulai nanti malam akan ada penutupan," papar dia usai Apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).

Lanjut dia, pembatasan mobilitas tersebut akan dilakukan di wilayah-wilayah yang masuk dalam zona merah dan oranye.

"Di situ akan ada pembatasan mobilitas, petanya anda bisa lihat di corona.jakarta.go.id," jelas dia.

Anies pun meminta masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Sehingga dapat meminimalisir terpaparnya virus covid-19.

"Bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar," kata Anies.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Darurat

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.