Sukses

4 Hal Diungkap Wakil Ketua KPK Saat Penuhi Panggilan Komnas HAM soal Polemik TWK

Pemeriksaan Ghufron oleh Komnas HAM berkaitan dengan aduan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik di tubuh lembaga yang dipimpin Irjen Firli Bahuri soal alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Seperti diketahui, dari hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar, tercatat ada 75 nama yang dinyatakan tidak lolos untuk diangkat sebagai ASN. Dari sinilah kemudian memunculkan dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Aduan ke pihak Komnas HAM kemudian berujung pemanggilan kepada para pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasinya terkait dugaan tersebut.

Belakangan perwakilan KPK telah memenuhi pemanggilan tersebut. Nurul Ghufron datang ke KPK pada Kamis, 17 Juni kemarin, sekitar pukul 10.25 WIB. 

"Nanti saja ya, setelah ini," ujar Ghufron saat menjawab singkat pertanyaan awak media di Komnas HAM, Kamis. 

Menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, kedatangan perwakilan KPK tersebut merupakan yang kedua kalinya. 

Lantas, hal apa saja yang diungkap Nurul Ghufron saat memenuhi panggilan Komnas HAM terkait TWK KPK?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1.Ghufron Sampaikan Dasar Hukum Tes Wawasan Kebangsaan

Di depan Komnas HAM, Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam proses TWK itu sebanyak 75 pegawai tak lulus dan dibebastugaskan oleh pimpinan KPK.

"Saya mewakili KPK hadir menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan peralihan pegawai menjadi ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan KPK menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai menjadi ASN," ujar Ghufron di Komnas HAM, Menteng, Kamis (17/6/2016).

Ghufron mengatakan, dari PP Nomor 41 Tahun 2020 itu kemudian lahir Peraturan Komisi Nomor 1 Tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN. Ghufron menyebut, dalam pelaksaan peralihan status pegawai ini KPK harus bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK bekerjasama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," kata Ghufron.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," jelasnya lagi.

3 dari 5 halaman

2. Jawab Ghuron Disebut Tak Bisa Jawab TWK Inisiatif Siapa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah disebut tak bisa menjawab soal siapa yang mencetuskan ide pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron membantah pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Anam sempat menyebut Ghufron tak bisa menjawab saat ditanya soal pihak yang mencetuskan ide TWK.

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Ghufron mengaku sudah menjelaskan detail dasar hukum pelaksaan TWK kepada Komnas HAM. Menurut Ghufron, semua bermula saat pertemuan antara KPK dengan pihak terkait di Gedung DPR pada 9 Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu dibahas mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah apakah cukup dengan penandatanganan pakta integritas saja atau tidak. 

"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang," kata Ghufron.

4 dari 5 halaman

3. Penjelasan Ghufron Terkait Test Kompetensi Dasar

Menurut Ghufron, dalam Test Kompetensi Dasar terdapat tiga aspek. Antara lain Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia menyebut, Test Kompetensi Bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menuturkan, pegawai KPK tidak lagi melakukan test TIU karena tes tersebut sudah dilakukan pada saat rekrutmen menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK.

"Karena dokumen hasil test tersebut masih ada tersimpan rapi di biro SDM, sehingga cukup dilampirkan. Juga test kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi, karena mereka sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi," kata Ghufron.

Dia tak memungkiri, memang TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD dan pemerintah yang sah belum dilakukan. Sehingga para pegawai KPK hanya mengikuti TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

"Jadi itu satu-satunya test yang dilakukan," tegas Ghufron.

5 dari 5 halaman

4. Sebut Pelaksanaan TWK Sudah Sesuai Aturan Berlaku

Ghufron juga menyatakan bahwa pelaksanaan TWK sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021. 

"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam   PP 11 tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," kata Ghufron.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.