Sukses

Disebut Komnas HAM Tak Bisa Jawab TWK Inisiatif Siapa, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Ghufron mengaku sudah menjelaskan detail dasar hukum pelaksaan TWK kepada Komnas HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah disebut tak bisa menjawab soal siapa yang mencetuskan ide pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron membantah pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Anam sempat menyebut Ghufron tak bisa menjawab saat ditanya soal pihak yang mencetuskan ide TWK.

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Ghufron mengaku sudah menjelaskan detail dasar hukum pelaksaan TWK kepada Komnas HAM. Menurut Ghufron, semua bermula saat pertemuan antara KPK dengan pihak terkait di Gedung DPR pada 9 Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu dibahas mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah apakah cukup dengan penandatanganan pakta integritas saja atau tidak. 

"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, dalam Test Kompetensi Dasar terdapa tiga aspek antara lain Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia menyebut, Test Kompetensi Bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menuturkan, pegawai KPK tidak lagi melakukan test TIU karena tes tersebut sudah dilakukan pada saat rekrutmen menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK.

"Karena dokumen hasil test tersebut masih ada tersimpan rapi di biro SDM, sehingga cukup dilampirkan. Juga test kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi, karena mereka sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi," kata Ghufron.

Dia tak memungkiri, memang TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD dan pemerintah yang sah belum dilakukan. Sehingga para pegawai KPK hanya mengikuti TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

"Jadi itu satu-satunya test yang dilakukan," tegas Ghufron.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Sesuai Aturan

Ghufron menyebut pelaksanaan TWK sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021. 

"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam   PP 11 tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," kata Ghufron.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab Ghufron dalam pemeriksaan pada Kamis 17 Juni 2021.

Satu di antaranya terkait dengan pihak yang mencetuskan TWK sebagai sarana untuk menentukan alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

"Berikutnya terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini semua, itu juga tidak bisa dijawab, intensitas pertemuan dan lain sebagainya enggak bisa dijawab karena memang bukan ranah Pak Nurul Ghufron. Berikutnya adalah siapa yang mengeluarkan ide ini dan sebagainya, atau ini inisiatif siapa, beliau tidak bisa menjawab," kata Anam di Komnas HAM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.