Pengutang Kakap Dibebaskan, Adilkah?

Ketentuan dalam perjanjian pengembalian dana BLBI yang menyebutkan kerugian ditanggung negara, harus diperbaiki. Perhitungan selisih aset selayaknya dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Diterbitkan 28 November 2002, 18:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Keputusan pemerintah memberikan release and discharge (R&D) atau surat pembebasan tuntutan hukum untuk debitor yang dianggap sudah membayar semua utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, menimbulkan masalah. Permintaan Presiden Megawati Sukarnoputri kepada Menteri Koordinator Perekonomian/Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Jaksa Agung tak mendapat tanggapan segera. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti bersedia meneken surat tersebut dengan syarat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung turut membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemenuhan (BAP) Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Sedangkan Jaksa Agung MA Rachman mengusulkan agar R&D diteken Presiden, dalam bentuk keputusan presiden atau minimal ditandatangani Menko Perekonomian.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie termasuk anggota kabinet yang menolak surat pembebasan tersebut. Menurut dia, nilai aset yang diserahkan pemilik bank lebih rendah dari yang dilaporkan. Ketika aset dijual, pemilik lama konon membelinya dengan harga murah. Kwik juga menganggap tidak adil jika debitor dibebaskan dari tuntutan hukum.

Belum tuntas pihak yang akan menandatangani, surat bebas kembali diberikan kepada Grup Salim karena dianggap telah menyelesaikan utangnya sekitar Rp 52,7 triliun kepada BPPN. Dengan demikian, bekas pemegang saham mayoritas PT Bank Central Asia itu mendapat kepastian hukum bersama empat obligor lain [baca: Empat Obligor Bebas Hukum].

Mereka yang lebih dahulu terbebas adalah dua obligor penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA, perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset) dan dua obligor penanda tangan Akta Pengakuan Utang (APU). Kedua penandatangan MSAA adalah Ibrahim Risjad (bekas pemilik Bank Risjad Salim Internasional/RSI) dan Sudwikatmono (pemilik Bank Surya). Sedangkan penandatangan APU adalah Hendra Liem (bos Bank Budi Internasional) dan The Ning King (pemilik Bank Dana Hutama).

Selain masalah hukum, pemerintah juga diburu waktu. Sebagian besar kontrak MSAA ataupun Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA, perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset perusahaan dan aset pribadi) akan habis akhir 2002. Itulah sebabnya pemerintah harus segera mengambil keputusan. Masalah tersebut menjadi tema debat pekan ini dengan pembicara mantan Kepala BPPN I Gede Putu Ary Suta, Ketua Komisi IX Max Moein, pengusaha Haryadi Sukamdani, dan pengamat ekonomi Drajad Wibowo. Reporter SCTV Ira Koesno, memandu acara yang didukung Jakarta Lawyers Club itu.

Dalam pandangan Ary Suta, MSAA memiliki sejumlah kelemahan. Dia menuturkan, aset Salim yang menurut kabar telah diserahkan, dikembalikan lagi karena pemerintah tak berpengalaman mengelolanya. Kelemahan lain terlihat saat pemerintah dan BPPN tidak konsisten melaksanakan ketentuan dalam perjanjian tersebut. "Jadi tak sepenuhnya pengusaha disalahkan karena BPPN dan pemerintah itu "pagi-sore". Selalu berubah-ubah," ujar Ary Suta.

Perihal kemungkinan perjanjian itu direvisi, Ary mengaku telah mencoba untuk memberikan jalan keluar saat masih menjabat Kepala BPPN. Karena tak ada yang bisa menjamin Salim dan debitor kakap lain melunasi utangnya, dia mengusulkan para konglomerat itu mencicil utangnya selama sepuluh tahun. Namun tak seorang pun anggota Kabinet mendukung Ary Suta. "Yang diributkan soal masa pencicilan, bukan substansi kerugian negara yang bisa dihindari," kata dia.

Bekas Ketua Badan Pengelola Pasar Modal ini juga mengaku pernah lima kali menanyakan langkah yang akan diambil Sidang Kabinet: tindakan hukum (diistilahkan Ary Suta dengani blood) atau pengembalian uang dengan mengenyampingkan proses hukum (money. "Kalau mau blood, serahkan ke Kejaksaan Agung," ujar dia. Ary berharap, pemerintahan Megawati segera mengambil keputusan dengan menanggung segala resikonya. Dia mengusulkan pemerintah mendesak debitor mengembalikan utang dengan syarat political will-nya mendukung. "Tapi saya tidak apriori blood, asal jangan terus menerus," kata dia.

Sedangkan Max Moein berpendapat, para Wakil Rakyat berkeinginan agar sebanyak mungkin uang negara yang dipinjam para konglomerat bisa kembali untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mengenai usulan memperbaiki perjanjian, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menganggap bukan persoalan sepele. Masalah MSAA telah dimuat dalam Ketetapan MPR X Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). "Di mana wibawa negara, kalau perjanjian ini direvisi," tanya Max.

Sebenarnya, menurut Max, Presiden Megawati tak harus menandatangi R&D karena bisa memberikan mandat kepada Jagung dan Menteri Keuangan. Hal serupa dilakukan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, ketika menyerahkan kuasa kepada Menkeu Bambang Subianto dan Kepala BPPN Glenn Yusuf atas nama pemerintah menandatangani perjanjian itu. Perihal tak ada anggota kabinet Megawati yang bersedia meneken R&D karena kekhawatiran jika "angin politik" berubah dan mereka bisa digiring ke Kejagung di masa mendatang.

Max juga mempertanyakan aparat hukum yang tidak meminta keterangan Glenn Yusuf dan Bambang Subianto. Informasi yang diperoleh Max menyebutkan, perjanjian tersebut muncul dari rapat Menko Pengawasan dan Pembangunan Hartarto yang dihadiri Gubernur BI, Menkeu, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada November 1998. Pada kesempatan itu, Jamdatun mengusulkan masalah tersebut diselesaikan di luar pengadilan agar uang negara segera kembali. "Ketika itu tak ada reaksi. Sekarang saat akan dieksekusi, ribut semua," tanya dia.

Bagi pengusaha Haryadi Sukamdani, keputusan tegas pemerintah terhadap para pengutang BLBI sangat ditunggu para pelaku bisnis di sektor riil. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini berharap, pemerintah segera mengamendemen perjanjian agar bisa menghindari kontroversi di masa depan. Haryadi merujuk pada sengketa Datakom Asia dengan PT Citra Gemilang Sejahtera. Kemelut itu bermula ketika BPPN menjual aset kredit Datakom Asia yang dikabarkan memiliki 47,5 persen saham Stasiun Televisi SCTV dan hak opsi membeli 25 persen saham Stasiun Televisi Indosiar.

Menurut analisa pengamat ekonomi Drajad Wibowo, perdebatan yang tak kunjung usai yakni selisih aset yang diserahkan dengan saat dijual. Meski kondisi ekonomi yang buruk kerap dijadikan alasan penurunan nilai aset, namun faktanya negara harus menanggung selisih aset itu. Dia mencontohkan, dari 57 persen aset Grup Salim senilai Rp 29,6 triliun yang telah dijual, negara hanya menerima Rp 16,5 triliun. Sedangkan selisih Rp 13,1 triliun ditanggung pemerintah. Sementara aset PT Dipasena Cipta Darmaja milik Sjamsul Nursalim yang disebutkan bernilai Rp 19,6 triliun berdasarkan audit Credit Suisse First Boston (CSFB), ternyata hanya menyisakan tanah-tanah yang bersengketa di Lampung.

Drajad mengatakan, kebijakan pemerintah yang bersedia menanggung selisih aset para konglomerat yang jumlahnya mencapai ratusan triliun itu sangat menyakitkan bagi rakyat kebanyakan [baca: Drajad Wibowo: Pembebasan Obligor Merugikan Rakyat]. Hal ini bertolak belakang ketika pemerintah dan DPR menghapus subsidi untuk petani (pupuk, harga dasar gabah) sebesar Rp 9 triliun, dengan alasan memberatkan APBN. "Bantuan bagi petani yang jumlahnya 60 persen dari penduduk Indonesia dicoret. Sedangkan Grup Salim yang jelas merugikan malah diberi pengampunan," kata dia.

Pada dasarnya, menurut Drajad, MRAA dan MRNIA bisa diperbaiki misalnya dengan penambahan klausul tanggung renteng (menanggung) jika terjadi kenaikan atau penurunan aset. Dia mencontohkan aset Indosiar lebih tinggi saat dijual dibanding ketika diserahkan. Dengan tanggung renteng, para obligor bersama BPPN akan menjaga nilai asetnya. Klausul yang menyebutkan keuntungan milik debitor dan kerugian ditanggung pemerintah, juga harus direvisi.

Ekonom INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) ini menganggap, kekhawatiran obligor tak akan membayar jika digunakan jalur hukum, hanya asumsi yang belum tentu benar. Dia menyarankan BPPN meniru langkah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia jika khawatir kalah di pengadilan. "Bikin ribut di media massa, minta kekayaan para hakim dibeberkan. Buntutnya presiden dan menteri kehakiman turun tangan," kata Drajad.

Bagi pengusaha Sofjan Wanandi, tak masalah siapa yang menandatangani R&D asalkan terbuka dan mencerminkan rasa keadilan. Presiden Komisaris Bank Dana Hutama ini mendukung pemberian R&D dengan tujuan mempercepat perbaikan ekonomi. Dia berharap masalah utang ini segera diselesaikan, karena dikhawatirkan bisa menjadi sumber pemerasan bagi aparat pemerintah. "Sekarang timbul kecurigaan, kenapa hanya empat orang yang diberi R&D," kata Sofjan.

Ditilik dari aspek legal, pakar hukum T. Nasrullah melihat pemberian surat pembebasan hukum mengacu pada asas oportunitas dalam hukum pidana yakni Jaksa Agung bisa mengenyampingkan suatu perkara demi kepentingan umum. Dengan kata lain, pemerintah tak ingin kepentingan masyarakat dirugikan kalau para obligor dituntut secara hukum. "Menurut saya, pilihan yang tepat jika dana itu dikembalikan karena kita ingin segera memulihkan ekonomi. Kita tak ingin memenjarakan mereka," kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Pernyataan Nasrullah didukung Lukman Bachmid. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini berpendapat, pemerintah belum menemukan pelaksanaan teknis pemberian R&D. Dia merujuk pada perbedaan nilai aset Salim Grup yang diaudit Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG) dan Badan Pemeriksa Keuangan. "Apakah DPR berpihak kepada auditor asing atau kepada BPK," kata dia. Menurut KPMG, 76 aset Salim bernilai Rp 52,7 triliun sedangkan perhitungan BPK menyebutkan aset yang diserahkan seharusnya Rp 54,9 triliun.

Di mata pengacara Ricardo Simanjuntak, pemerintah tak siap mengatasi kelemahan-kelemahan perjanjian tersebut. Advokat Juniver Girsang mempertanyakan target pemerintah menyelesaikan utang para obligor. Dia menyangsikan para obligor yang patuh dan tepat waktu membayar utang, tak akan diganggu lagi oleh aparat pemerintah. "Target sebetulnya apa, mengembalikan uang negara atau mengambangkan," tanya Juniver.

Sejarah perjanjian itu bermula ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1998. Di tahun itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mencapai Rp 15 ribu. Mencermati keadaan yang tak menentu, ratusan ribu nasabah beramai-ramai menarik dananya dari sejumlah bank swasta. Dampaknya bank-bank plat merah pun berguguran. Untuk mengatasi krisis keuangan, pemerintah melalui Bank Indonesia menyuntikkan bantuan likuiditas. Sebagian bank diambil alih pemerintah.

Kemudian dibuatlah perjanjian yang disebut PKPS. Penandatangan MSAA sebanyak lima bank, empat bank memilih MRNIA, dan 20 pemilik bank terikat APU. Dalam kesepakatan itu tercantum pasal yang berisi para obligor tak akan dituntut hukum jika mampu melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Kini, dunia usaha menanti sikap konsisten pemerintah terhadap para debitor agar bisa memberikan tanda-tanda positif. Pemerintah dan para obligor juga diharapkan terbuka dalam penghitungan aset sehingga masyarakat umum tidak merasa diperlakukan tak adil.(COK)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6