Kajari Konawe Ditangkap, Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kajari Konawe Fachrizal diduga menyalahgunakan wewenang serta melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 20:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kajari Konawe Fachrizal diamankan Kejati Sultra pada 5 Oktober 2026.
  • Diduga menyalahgunakan wewenang, melanggar disiplin, dan kode etik jaksa.
  • Diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Fachrizal diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin (5/10/2026).

Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Sugeng Riyatna mengatakan Fachrizal diamankan karena diduga menyalahgunakan wewenang serta melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa.

"Hari Senin kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan 1 orang Kajari di wil Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela/penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/2026).

Sugeng mengatakan Fachrizal telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masih didalami oleh Kejagung.

"Terkait ini (dugaan penyalahgunaan) sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti disana yang memutuskan," jelas dia.

Sementara itu, posisi Kajari Konawe untuk sementara dijalankan oleh Hijran Syafar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe. Sugeng mengatakan pengganti Fachrizal secara definitif belum diputuskan.

"Untuk pelaksanaan tugas sehari-hari telah ditunjuk Pelaksana Harian/Plh Kajari yaitu saudara Hijran Syafar," tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6