Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi Nikel Sultra, Ini Hasilnya

Kejagung menyita uang Rp11,8 miliar dan sejumlah barang elektronik dari penggeledahan enam lokasi di Jakarta.

Diterbitkan 06 November 2026, 18:23 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis, 5 November 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut melibatkan tim digital forensik.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (6/11/2026).

Saiful merinci, enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan.

Lokasi tersebut yakni kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park. Kemudian, kantor PT DDR di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, serta kantor PT DDR lainnya di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 11,2 miliar di lokasi pertama dan Rp 595 juta di lokasi kedua. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut disita, antara lain telepon genggam, laptop, dan rekaman CCTV.

"AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara di antaranya PT BSJ dengan luas IUP 1030 hektare, PT KAA dengan luas IUP 1036 hektare, PT ANI dengan luas IUP 106 hektare, PT AMI dengan luas IUP 1.000 hektare, PT AMID dengan luas IUP 1.026 hektare, dan PT HJ yang dilakukan melalui Holding PT DAA bersama dengan LEI," papar Saiful.

 

Skema Suspend

Saiful menjelaskan, IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA berakhir pada 2015, namun tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.

Padahal, kata dia, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara, namun oleh karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara sehingga penolakan tersebut dicabut.

"Bahwa pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi persetujuan RKAB korporasi-korporasi tersebut," ucap Saiful.

"Sehingga dapat melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum yang menguntungkan korporasi-korporasi tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara (yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor)," sambung dia.

Menurut Saiful, adapun tim saat ini sedang mengonstruksikan perkara dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, yang sampai dengan tahap ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi.

"Dan hari ini juga tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum," terang dia.

 

Tidak Berada di Indonesia

Menurut Saiful, saat ini AK selaku pengendali dan penerima manfaat sedang tidak berada di Indonesia.

"Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia," ucap dia.

"Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri. Dan kami sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaannya," sambung Saiful.

Kemudian, lanjut dia, terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, dalam proses pengelolaan tambang nikel, ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan.

"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," kata Saiful.

Kemudian, lanjut dia, terkait dengan adanya upaya-upaya penyidik melakukan pemblokiran terkait dengan harta kekayaan masih dilakukan pengkajian.

"Mudah-mudahan kami sekarang sedang mengkaji beberapa dokumen rekening dan nantinya akan kami paparkan juga, akan kami sampaikan di dalam kesempatan berikutnya," jelas Saiful.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6