Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdiannya selama 30 tahun di Korps Adhyaksa. Menurut dia, riwayat karier tersebut dapat menjadi konteks bagi hakim dalam menguji dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie menegaskan, penyampaian riwayat pengabdiannya bukan bertujuan meminta perlakuan istimewa ataupun menyatakan bahwa masa kerja dan jabatan panjang membuat seseorang kebal hukum.
Advertisement
"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," ujar Febrie di ruang sidang.
Dia menjelaskan, riwayat tersebut disampaikan sebagai konteks profesional bagi majelis hakim dalam menilai tuduhan yang menurutnya bertentangan dengan karakter dan sikapnya selama bertugas. Febrie mengaku selalu berupaya menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan maupun perbuatan tercela.
Dalam nota perlawanannya, Febrie menyebut sebagian besar perjalanan kariernya di Kejaksaan berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Jampidsus Kejaksaan Agung, termasuk Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan, sebelum menjabat sebagai Jampidsus.
Febrie menegaskan, jabatan-jabatan tersebut diperolehnya melalui pengabdian dan penilaian pimpinan, bukan karena permintaan pribadi.
"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari Jabatan dimaksud," tuturnya.
Febrie juga mengatakan dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, hukuman kode etik, ataupun menerima laporan terkait selama berdinas. Meski demikian, dia mengakui rekam jejak yang baik tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan.
Menurut Febrie, riwayat pengabdian tersebut tetap perlu dipertimbangkan dalam menguji kecermatan dakwaan, terutama mengenai perbuatan yang dituduhkan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
"Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh," ujarnya.
Â
Febrie Didakwa Terima Ratusan Miliar
Sebelumnya, Febrie didakwa menerima uang yang disebut jaksa berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat (AS).
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Jaksa menduga Febrie menerima uang tersebut bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyatakan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjabat sebagai Jampidsus.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376931/original/056696400_1760068591-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__87_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5433901/original/080742000_1764906305-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-05T103803.223.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357131/original/047451800_1790234905-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4455298/original/012467700_1686039725-Preskon_Presiden_Jokowi_usai_Rakornas_III_PDIP-HERMAN__3.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/9367905/original/076458000_1791366658-0L5A8111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367901/original/011486500_1791366657-0L5A8295.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367905/original/076458000_1791366658-0L5A8111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367904/original/035772000_1791366658-0L5A7903.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367700/original/041869800_1791361251-IMG_20261007_141409_764.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367690/original/069121200_1791360667-IMG_20261007_141146_406.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367617/original/041477200_1791357979-dd8c89c0-1d31-4fbf-b2fd-c8c73dfff25e__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339420/original/023395700_1788415212-feb3.jpg)