Infografis 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Tes Wawasan Kebangsaan menjadi syarat pengalihan status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN. Ini konsekuensi pengesahan revisi UU KPK.

Diterbitkan 07 Mei 2021, 09:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar konferensi pers pada Rabu 5 Mei 2021. Mereka menyampaikan pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Menurut KPK, Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK menjadi syarat pengalihan status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Ini konsekuensi pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Namun, 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat atau tak lulus TWK. Sementara, 1.274 pegawai memenuhi syarat dan 2 pegawai tidak ikut tes.

Bagaimana penjelasan KPK terkait 75 pegawai yang tidak lulus TWK? Bagaimana pula tanggapan kalangan pegawai lembaga antirasuah tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6